Selama periode bulan Juni hingga November 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang tangani 381perkara. Dari penanganan perkara itu, Kejari musnakan ribuan gram barang bukti (BB). Senin (30/12) di halaman kantor Kejari Kabupaten Malang.
- Peremajaan Lingkungan, Dinas PUPR Bondowoso Tanam Ribuan Bibit Mahoni
- NIK Dikeluhkan Warga, Ini Penjelasan Sekretaris Dispendukcapil Bondowoso
- Verifikasi Data Penerima BSU Dilakukan Bertahap, Kemnaker Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran
Pemusnahan barang bukti itupun dilakukan berbagai cara, seperti miras digilas menngunakan alat berat, dibakar, bahkan diblender. Semua yang telah dimusnakan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
"Pemusnahan ini dilakukan berbagai cara, ada yang dibakar, dilindas, bahkan diblender. Kegiatan ini merupakan rilis tahunan," ujar Kohar.
Masih menurut Kohar, detail total barang bukti yang dimusnakan tak lain adalah sabu seberat 895,553 gram dan 135 poket, pil dobel L sebanyak 282,506 butir, ekstasi sebanyak 334 butir, ganja kering sebanyak 99,809 gram dan 19 poket. Miras tanpa izin total 182 botol.
- Dispendukcapil Surabaya Terus Masifkan Layanan “Goes to School dan Goes to Kampung”
- Di Kabupaten Gresik Masih Ada 166 Ribu Warga Prasejahtera
- SLPHT Lamongan Berhasil Cetak Petani Mandiri