Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengalihkan penahanan dua bos Es Krim Zangrandi, Willy Tanumulia dan Fransiskus Martinus Soesetio dari tahanan negara menjadi tahanan kota.
- 10 Tahun jadi Buronan, Begal Asal Pesapen Surabaya Akhirnya Tertangkap
- Kejari Jember Musnahkan Dua Juta Lembar Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu
- Membongkar Korupsi Mamin BKPP Banyuwangi di Tahun Pandemi Covid-19
"Setelah membaca permohonan pengalihan penahanan yang diajukan oleh penasihat hukum para terdakwa, sesuai dengan pasal 23 KUHAP, dengan ini majelis hakim menetapkan terdakwa Ir. Willy Tanumulia dan Fransiskus Martinus Soesetio, dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota,"kata hakim Pujo dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan penetapannya diruang sidang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa (21/1).
Selain ada penjaminan dari tim penasehat hukum kedua terdakwa, gangguan kesehatan yang dialami kedua terdakwa juga menjadi pertimbangan majelis hakim untuk mengalihkan status penahanan tersebut.
"Terdakwa juga mengidap penyakit kulit,"pungkas hakim Pujo Saksono.
Diketahui, Pengalihan status tahanan kedua terdakwa ini dikabulkan majelis hakim usai kedua terdakwa dan dua saudaranya yakni Grietje Tanumulia, Emmy Tanumulia mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Danang Anubowo.
Keempatnya diadili kasus penggelapan saham yang dilaporkan adiknya yakni Evy Susantidevi. Selain didakwa penggelapan, keempat suadara ini juga didakwa melanggar pasal 266 KUHP tentang pemalsuan keterangan kedalam akta otentik.
- Sebulan Polres Jember Bekuk 35 Tersangka Narkoba, 1 Bandar Antar Provinsi Jatim-Aceh
- Kasus "Jin Buang Anak" Edy Mulyadi, Prof Azyumardi: Dewan Pers Hanya Lindungi Produk Jurnalistik
- Pengedar Sabu Di Jember Tertangkap Saat Ngefly