Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar jaringan peredaran narkotika. Lagi-lagi, peredaran narkoba itu dikendalikan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur (Jatim).
- KPK Dalami Keterlibatan Anggota BPK di Perkara Korupsi Tukin Ditjen Minerba
- Begini Respon Mabes Polri Soal Pengajuan Penangguhan Penahanan Ferdinand
- Polres Bangkalan Tangkap Resedivis Maling Motor yang Kabur ke Cianjur
Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penggeledahan yang dilakukan polisi di rumah kos kawasan Jalan Kutisari Selatan, Surabaya.
Dalam pengungkapan tersebut, diamankan sejumlah tersangka antara lain Eddy Santoso alias ES (32) warga Kupang Krajan, Febrilliani alias F (22) warga Kutisari Selatan, Junaidi alias J (43) warga Kupang Krajan, Ika Putri alias IP (19) warga Krukah Utara, Catur Rendi alias CR (34) warga Kedondong Kidul, dan Nurdiantoro alias N (32) warga Kampung Malang Surabaya.
"Ada sepasang kekasih jadi pengedar yakitu ES dan F. Dari penggeledahan didapati sejumlah narkotika jenis ekstasi yang disimpan di dua dus besar. Barang dikirim secara berantai hingga ke tangan tersangka," ungkapnya.
Dari pengakuan dan pengembangan yang dilakukan polisi, akhirnya berhasil didapat satu nama, yakni AK, yang saat ini mendekam di salah satu Lapas di Jatim.
"Dari keduanya, kami juga mendapat nama-nama jaringannya. Lalu dilakukan pengembangan, didapati tersangka J yang indekos di wilayah Mulyorejo Baru Surabaya. Dari penangkapan J, kami dapati sabu dengan berat lebih kurang 166,52 gram dan 12 butir ekstasi, hingga akhirnya terungkap semua tersangka dengan " terangnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan sanksi pidana maksimal hukuman mati.
- Istri Aiptu AR Cabut Laporan Kasus Asusila, Ini Alasannya
- Kini KPK Panggil Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe
- Gegara Terkonfirmasi Positif Covid-19, BAP Kasus Penghadangan Ambulan di Jember Jadi Tertunda