Sidang permohonan ganti kelamin yang diajukan perempuan di Surabaya mulai disidangkan di Pengadilan Negeril (PN) Surabaya. R Anton Widyopriyono menjadi hakim tunggal yang menyidangkannya.
- Bawaslu Jember Putuskan Apel Sholawat Kebangsaan Langgar Pidana Pemilu
- Kasus Suap Penerimaan Calon Maba di Unila Ternyata Merembet ke 3 PTN Lain
- Humas Polri: dr Lois Bilang Korban Meninggal Bukan Akibat Covid Tapi Karena Obat
Martin Suryana selaku kuasa hukum pemohon yakni Putri Natasiya (19) mengatakan, selama 19 tahun ini klienya mengalami kelainan Hipospadia. Yakni berkelamin laki-laki tetapi terlihat berkelamin perempuan.
"Sebenarnya kasus ini bukan operasi ganti kelamin dari kelamin laki-laki menjadi perempuan, atau sebaliknya. Bukan. Ini murni laki-laki. Hanya yang bersangkutan mengalami kelainan Hipospadiaprotal. Jadi masyarakat harap bisa lebih dipahami,” kata Martin dikutip Kantor Berita RMOLJatim sebelum persidangan, Rabu (5/2).
Dalam persidangan ini, masih kata Martin, pihaknya akan menghadapi sejumlah saksi dan bukti bukti tertulis, salah satunya adalah resume medis.
"Semua pendukung, baik saksi-aksi dan bukti-bukti tertulis sudah kami siapkan,"pungkasnya.
Diketahui, Putri Natasiya sebelumnya mengajukan permohonan status jenis kelamin dan mengganti namanya menjadi Ahmad Putra Adinata. Namun permohonan itu dicabut melalui proses persidangan pada Rabu (20/11/2019) lalu.
Permohonan ganti kelamin ini dikarenakan Putri Natasiya memiliki kelamin ganda. Saat dilahirkan Ia berkelamin perempuan, namun seiring waktu mulai ada perubahan diri dan fisik dari Putri Natasiya. Organ wanitanya (vagina) tidak berkembang selayaknya. Justru organ prianya (penis) yang lebih berkembang.
- Lima Pelaku Curanmor yang Meresahkan Masyarakat Diringkus
- Polisi Belum Temukan Aliran Uang Korupsi Bupati Nganjuk Ke Parpol
- Kadisbudporapor Surabaya hingga Dua Kabid Koperasi, UMKM dan Perdagangan Jadi Saksi Kasus Korupsi Mafia Perizinan