Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho menegaskan, pihaknya akan mendalami kelanjutan kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian ini. Namun, ia berharap, hal ini bisa menjadi pelajaran bagi semuanya.
- Polda Metro Jaya Akan Periksa Lagi Roy Suryo
- Istri Sekretaris MA Hasbi Hasan Dicecar KPK Soal Aliran Uang Suap Pengurusan Perkara
- KPK Mulai Sasar LHKPN Pejabat Kemenhub dan ESDM
“Untuk proses hukum akan kami dalami lebih dalam. Mudah-mudahan ini menjadi hal yang positif bagi kita semua, terutama saya pribadi dan pembelajaran bagi semua masyarakat,” kata Sandi dikutip Kantor Berita RMOLJatim di rumah dinas Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Rabu (5/2).
Namun begitu, pihaknya berpesan kepada seluruh masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Sebab, apapun yang dishare di grub atau media sosial, wajib untuk dipertanggungjawabkan.
“Maka dari itu pandai-pandailah untuk bisa mensharing sebelum menshare,” ujarnya.
Sandi juga mengimbau kepada warga Surabaya agar tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang belum tentu kebenarannya.
Apalagi isu tersebut dapat memicu ujaran kebencian maupun perpecahan anak bangsa.
“Prosesnya akan kami tindaklanjuti dengan hal ini, dan akan kami proses sesuai dengan ketentuan. Sekali lagi, untuk pandai-pandai mensahring sebelum menshare. Sehingga hal seperti ini tidak kembali terulang,” pungkasnya.
Seperti diberitakan akun media sosial atas nama “Zikria Dzatil” diduga menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
Dalam bukti tangkapan layar atau screenshoot, akun tersebut diduga telah dua kali mengunggah foto Risma dengan kalimat hinaan.
"Anjirrrrr.... Asli ngakak abis...nemu nih foto sang legendaris kodok betina," salah satu potingan akun tersebut, yang diduga menghina Risma.
Atas keresahan dan desakan dari masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Bagian Hukum, akhirnya melaporkan akun facebook “Zikria Dzatil” kepada kepolisian, yang diduga menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di media sosial.
Laporan itu secara resmi disampaikan kepada pihak kepolisian pada tanggal 21 Januari 2020 lalu.
Tak butuh waktu lama pemilik akun Zikria Dzatil akhirnya tertangkap di rumahnya kawasan Jawa Barat.
Zikria Dzatil lantas digelandang ke Polrestabes Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
- Perkara Suap Pejabat Ditjen Pajak, KPK Diminta Garap Tiga Korporasi
- Periksa Sesmenpora Gatot Dewa Broto, KPK Dalami Penyelenggaraan Formula E Jakarta
- Usut Dugaan Korupsi di PT Garuda Indonesia, Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub