Penasehat Hukum Bos Panti Pijat 'CC Cantik' Sebut Kasus BRI Bukan Korupsi

Irhamto, selaku penasehat hukum terdakwa Lanny Kusumawati Hermono mengatakan, kliennya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum, mengingat Bos Panti Pijat 'CC Cantik' tersebut hanyalah pemohon kredit dan telah terjadi perikatan perjanjian antara dia dan pihak BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon.


"Artinya BRI ini kan BUMN, modalnya bukan mutlak dari negara tapi juga ada dari swasta. Dengan demikian tidak tepat kalau dijerat pasal korupsi karena sejatinya ini adalah perdata, yang diawali dari sebuah perikatan perjanjian," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin, (24/2).

Senada dengan Irhamto, Muhammad Aris selaku penasehat hukum terdakwa Nanang Lukman Hakim dan Agus Siswanto mengatakan kedua klienya tidak terbukti menggunakan uang negara.

"Tidak ada yang dinikmati oleh Nanang maupun Agus. Ini perjanjian kredit harusnya bukan ranah korupsi tapi ranah hukum perdata," pungkasnya.

Diketahui, Empat terdakwa kasus kredit fiktif melalui program Kredit Modal Kerja (KMK) di Bank BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon ini dijatuhi tuntutan berbeda oleh Kejari Surabaya.

Dalam surat tuntutannya yang dibacakan satu pekan lalu, terdakwa Lanny Kusumawati Hermono dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 milliar, subsider 2 tahun dan 6 bulan kurungan.

Sementara terdakwa Nanang Lukman Hakim dituntut dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Associate Account Officer (AAO) BRI Manukan Kulon ini tidak dituntut membayar uang pengganti karena sudah mengembalikan kerugian negara yang telah dipakainya.

Sedangkan terdakwa Agus Siswanto dituntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 121 juta atau bila tidak bisa membayar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Terdakwa Yani Octaviano mendapatkan tuntutan hukuman paling ringan. Ia dituntut hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Kasus ini berawal pada tahun 2018. Di BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon terdapat proses pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Ritel Max Co kepada sembilan debitur. Pemberian kredit ini diberikan tersangka Nanang Lukman Hakim yang saat itu menjadi AAO. Saat proses pemenuhan persyaratan kredit, Nanang Lukman Hakim bersekongkol dengan tiga terdakwa lainnya untuk membuat kredit fiktif.