Seharusnya sejak awal pemerintah terbuka saat penyusunan draft rancangan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.
- Buku Karya Ben Bland Mengandung Nilai Kebenaran Betapa Kontradiksinya Jokowi
- KIPP Ragukan Gakkumdu Bawaslu Bisa Usut Transaksi Janggal Parpol
- Organisasi Pemuda Lintas Agama Minta Gibran Prioritaskan Pemerataan Pembangunan
Dikatakan Pengamat hukum, Adam Muhsi, keterbukaan itu bahkan sudah diamanatkan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Seharusnya sejak penyusunannya, RUU tersebut sudah disebarluaskan kepada masyarakat," ujar Adam Muhsi dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (11/3).
Seharusnya, kata Adam, pemerintah bisa belajar dari pengalaman saat melakukan revisi UU KPK.
Kala itu, kata akademisi Universitas Jember ini, pembahsan revisi UU KPK dilakukan secara tertutup yang berujung demonstrasi besar.
"Jangan sampai abai dengan aspirasi publik seperti saat revisi UU KPK. Proses revisi UU KPK jadi preseden buruk yang telah merenggut kepercayaan masyarakat," pungkasnya.
- Nusron: Mayoritas Masyayikh di Jawa Timur Dukung Prabowo
- Erick Thohir Diminta Selamatkan Garuda tanpa Suntikan APBN
- Ahmad Muzani: Ombudsman Jembatan Pemerintah Tingkatkan Pelayanan Publik