Kebijakan Presiden Joko Widodo terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diikuti dengan darurat sipil dalam menangani wabah Covid-19 dipertanyakan.
- Jadi Tempat Konsolidasi Ketum Partai, Istana Negara Tidak Sakral Lagi
- Tahapan Pemilu Bisa Gagal jika Anggaran KPU Tidak Cairkan Utuh
- Penikaman Syekh Ali Jaber, Din Syamsuddin Desak Presiden dan Kapolri Turun Tangan
Mantan anggota DPR Dr. Ahmad Yani mengaku heran jika Jokowi mengabaikan UU yang diterbitkan di eranya, yaitu UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan. Ada juga UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Tapi yang dipilih Jokowi adalah Perppu 23/1959 tentang Keadaan Bahaya.
“UU Karantina Kesehatan itu dibikin masa pemerintahan Jokowi, beliau juga tidak melaksanakan UU itu. Mungkin kita ubah saja menjadi UU tentang Karantina kekuasaan,” sindir Ahmad Yani dalam akun Twitter pribadinya, Selasa (31/3).
Ahmad Yani mempertanyakan pilihan Jokowi yakni Perppu 23/1959 tentang Keadaan Bahaya dalam menangani wabah Covid-19.
“Apakah ada pemberontakan di berbagai wilayah, atau ada masalah disintegrasi yang terjadi?” tanya dosen Fakultas Hukum dan FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Dia pun bertanya tujuan yang sebenarnya ingin dicapai Jokowi apa. Sebab penetapan darurat sipil akan membuat kekuasaan berpusat pada satu tangan. Padahal, belum cukup syarat untuk memberlakukan keadaan ini sebagai darurat sipil.
“Apa tujuan anda pak Presiden Jokowi, Melindungi rakyat atau melindungi kekuasaan, atau apa? Ini bahaya,” tuturnya.
- Ada WNI Pegang Paten AstraZeneca, Henrykus Sihaloho: Mengapa Kita Beli Vaksin Lebih Mahal?
- Akun YouTube DPR RI Diretas, Tampilkan Siaran Live Judi Online
- Oka Mahendra Klaim Kantongi 29 Mandat Dukungan Pimpin Golkar