Terdakwa Penipuan Perumahan Syariah Ajukan Penangguhan Penahanan

Usai menjalani persidangan saksi fakta di kasus penipuan penjualan perumahan syariah, terdakwa Sidik Sarjono melalui penasehat hukumnya mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim yang diketuai Sutarno.


"Ijin majelis, kami mengajukan penangguhan penahanan," kata pengacara Putu Bagus Uta Dharma Susila dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat mengajukan permohonan penangguhan penahanan diruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/4).
Atas permohonan tersebut, hakim Sutarno meminta pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar.

"Kami tidak ada tanggapan yang mulia," tandas Sulfikar.

Dalam penangguhan penahanan tersebut, Putu mengaku sebagai penjamin.

"Penjamin saya dan istri terdakwa. Kami yakin terdakwa akan kooperatif,"ujarnya.

Selain itu, sakit paru-paru menjadi pertimbangan yang diajukan dalam permohonan penangguhan penahanannya.

"Ada riwayat medis, kalau terdakwa sakit paru-paru," terangnya.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan satu pekan mendatang dengan agenda keterangan saksi meringankan yang hadirkan terdakwa Sidik Sarjono.


"Tadi saksi yang terakhir dalam pembuktian perkara perkara ini. Total ada lima saksi,"pungkas JPU Sulfikar usai persidangan.

Diketahui, dalam persidangan pembuktian yang terkahir ini, JPU Sulfikar menghadirkan saksi Lailatul Limah. Ia merupakan salah satu pemilik tanah yang diakan didirikan perumahan milik terdakwa. 

Kasus ini dilaporkan oleh Judi Syahirul Alim di Polrestabes Surabaya. Dia yang merupakan calon pembeli rumah merugi Rp 354 juta. Uang itu sudah dia bayarkan kepada PT CMP untuk membeli satu unit rumah. Namun, hingga sekian lama, unit rumah yang dijanjikan tidak pernah diserahkan kepadanya. PT CMP juga tidak mengembalikan uang yang sudah dibayarkan.

Akibatnya, korban merugi hingga Rp 354 juta. Unit rumah yang ditawarkan berada di Sedati, Sidoarjo. Namun, hingga kini lokasi tersebut masih berbentuk tambak. Tidak ada pembangunan perumahan.


Jumlah korban diperkirakan bertambah. Sidik juga diduga mencatut Ustad Yusuf Mansur ketika mempromosikan untuk meyakinkan pembeli.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan.