Kejari Surabaya: Bila Melanggar PSBB Ancaman Hukumannya 1 Tahun Penjara

Kejari Surabaya mengimbau agar warga Surabaya tidak melakukan pelanggaran saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diterapkan mulai Selasa (28/4) besok.


Kasi Pidum Kejari Surabaya, Farriman Isnandi Siregar mengatakan, masyarakat yang melakukan pelanggaran saat PSBB dapat diproses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Tentunya yang kami terapkan adalah Undang-Undang Karantina Kesehatan dan Pasal 212 KUHP," terangnya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Senin (27/4).

Selain hukuman badan, Dalam pasal tersebut juga mengatur besaran denda yang akan dijatuhkan ke masyarakat jika melakukan pelanggaran.

"Ancaman hukumannya maksimal satu tahun penjara dan denda maksimal 100 juta rupiah," ujarnya.

Saat ditanya apakah, Kejari Surabaya dalam hal ini seksi Pidana Umum (Pidum) tetap melakukan kegiatan Sidang sepanjang PSBB, Farriman mengaku kegiatan persidangan tetap dilaksanakan seperti biasanya.

"Kita sudah lebih dulu melaksanakan PSBB. Diantaranya, sudah melakukan sidang dan pelimpahan perkara secara online. Selain itu, untuk pengambilan barang bukti tilang juga sudah kami alihkan melalui Kantor Pos," jelas Farriman.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Fathur Rohman mengingatkan agar masyarakat yang masih melakukan kegiatan untuk mematuhi peraturan saat pelaksanaan PSBB. 

"Tetap harus memperhatikan protokol kesehatan dan keamanan. Kalau memang tidak urgent, saran saya tetap dirumah saja," tandasnya.

Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan masyarakat saat PSBB di Surabaya : 
A. Aktifitas di luar rumah.

1. Penghentian sementara kegiatan sekolah, instansi pendidikan, industri dalam hal magang, praktik kerja lapangan dan kegiatan lainnya.

2. Mengganti aktifitas bekerja di Kantor/tempat bekerja dengan aktifitas bekerja di rumah.

3. Tempat ibadah ditutup untuk umum, penghentian kegiatan rumah ibadah atau tempat tertentu, ibadah dilakukan di rumah masing-masing.

4. Penghentian sementara kegiatan ditempat/fasilitas umum.

5. Penghentian sementara aktivitas sosial budaya yang menimbulkan kerumunan orang.

6. Pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.

7. Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung, melalui pemesanan secara daring atau dengan fasilitas telepon/layanan antar.

8. Tidak menyediakan meja dan kursi/tempat duduk serta layanan jaringan area lokal nirkabel (wifi).

B. Pengecualian

1. Seluruh kantor/instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

2. BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

3. pelaku usaha di sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari.

4. Ormas lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan sosial.

5. Fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari seperti pasar rakyat, minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan atau toko/warung/warung kelontong dan jasa binatu (laundry).

C. Moda Transportasi

1. Hanya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok,

2. Kegiatan untuk aspek pertahanan dan keamanan

3. Kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB adalah transportasi daring atau ojek daring, Suroboyo Bus dan angkot (jumlah penumpang dibatasi 50 persen), kereta api(jumlah penumpang dibatasi 50 persen), motor pribadi (harus menggunakan masker dan sarung tangan serta tidak boleh berboncengan pada saat pemberlakuan jam operasional/pembatasan pada kawasan tertentu) dan mobil pribadi (harus memakai masker saat berkendaraan, jumlah penumpang dibatasi 50 persen).

D. Hak dan kewajiban orang selama pemberlakuan PSBB.
- Setiap penduduk di daerah memiliki hak yang sama untuk : 

1. Memperoleh perlakuan dan pelayanan dari Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya

2. Mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis

3. Memperoleh data dan informasi Covid-19 sesuai kode etik

4. Kemudahan akses pengaduan yang berkaitan dengan Covid-195. Pelayanan pemulasaraan dan pemakaman jenazah Covid-19 atau terduga Covid-19.

-Kewajiban yang harus dilakukan penduduk :

1. Mematuhi ketentuan PSBB.

2. Ikut serta melaksanakan PSBB.

3. Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.4. Menjaga jarak dan memakai masker jika keluar rumah.
E. Pemenuhan dasar penduduk selama PSBB:

1. Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan tunai atau bantuan pangan non-tunai kepada masyarakat yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan PSBB.

2. Bantuan tunai atau bantuan pangan non-tunai diberikan dalam bentuk bahan pokok atau bantuan langsung lainnya dan diterima sesuai mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pemerintah daerah dapat memberikan intensif kepada pelaku usaha yang terdampak pelaksanaan PSBB.