Silaturahmi Lebaran Tidak Lagi Manual Melainkan Berbasis IT

Benar-benar ambyar semaraknya lebaran untuk tahun ini tidak lagi meriah seperti tahun sebelumnya bagi warga maupun umat muslim di wilayah Ngawi. Menyusul terbitnya surat edaran Bupati Ngawi tertanggal 19 Mei 2020 tentang kegiatan ibadah Idul Fitri 1441 Hijriyah. Poin dalam surat tersebut berisikan aturan terkait langsung dengan tradisi takbiran keliling kampung maupun ibadah shalat Ied dan halal bihalal ditengah masyarakat.


Disebutkan dalam surat yang diteken Bupati Ngawi Budi Sulistyono (Kanang) meminta pelaksanaan shalat Ied dilakukan dirumahnya masing-masing apabila wilayah sekitarnya masuk zona merah. Artinya diwilayah yang dimaksudkan ada warga yang dinyatakan reaktif sesuai hasil rapid test demikian juga positif terpapar virus corona (Covid-19) sesuai hasil swab.

Namun sebaliknya apabila masuk zona hijau pelaksanaan ibadah shalat Ied bisa dilaksanakan di masjid dengan mentaati SOP kesehatan. Termasuk pemeriksaan suhu tubuh, pemakaian masker, penerapan physical distancing dan tidak berjabat tangan.

“Untuk mencegah potensi penularan virus corona kita keluarkan surat edaran tentang ibadah pada waktu lebaran nanti. Termasuk didalamnya ada aturan halal bihalal tidak lagi open house melainkan melalui video call dan media sosial lainya,” terang Kanang, Rabu, (20/5).

Jelasnya, dalam isi surat edaran tidak serta merta kebijakan dilakukan oleh pemerintah daerah. Melainkan didasari surat edaran dari Kemenag Nomor 6 Tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriyah ditengah pandemi Covid-19. Demikian juga rujukan dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020.