Pada gelaran Pilkada 9 Desember 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan melibatkan stakeholder dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.
- Dituding Pakai Politik Sandera Hukum, PDIP: Pak Jokowi Tidak Meng-Anas-kan Anies
- Yusuf Husni: Pilih Berjuang Dengan Kosgoro 1957 Atau Ikut Perkumpulan Cirebon
- Relawan Berkumpul di Blora, Pastikan 2024 Tegak Lurus Kawal Jokowi
"Kami punya pelibatan Gugus Tugas Covid-19 dan Kemenkes. Penting bagi KPU dalam waktu dekat memutuskan dan ini terus kita bahas alternatif," kata Komisioner KPU Viryan Azis saat mengisi diskusi daring bertajuk "Perppu dan Dampak Penundaan Pilkada Di tengah Covid-19" pada Sabtu sore (30/5).
Viryan mengatakan, pelibatan Gugus Tugas Covid-19 dan Kemenkes ini dilakukan diseluruh Indonesia. Tujuannya dalam rangka mengedepankan protokol kesehatan untuk penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemik Covid-19.
"Melibatkan Gugus Tugas Covid-19 dan kemenkes ini secara nasional baik di pusat dan di 270 daerah penyelenggara Pilkada," jelasnya.
"Mudah-mudahan ini bagian dari proses sungguh-sungguh bagaimana secara efektif menghadirkan penyelenggaraan pemilihan di masa Covid-19 yang menjamin kesehatan masyarakat," imbuh Viryan Azis.
Adapun, mekanisme kerjanya dilakukan tiga alternatif. Pertama, melakukan koordinasi berkala sebelum hingga saat berlangsungnya Pilkada bahkan setelahnya. Kedua, membentuk kelompok kerja (Pokja) Pilkada di tengah pandemik Covid-19.
"Ketiga membentuk semacam komite kesehatan Pilkada 2020," tandasnya.
- Massa Demokrat Jatim Ramaikan Kehadiran Anies di Surabaya
- Kiai Ndresmo: Kita Ketuk Pintu Langit untuk Mas Eri
- Gus Yahya Diyakini Bisa Bawa Hubungan NU-Muhammadiyah Mesra