DPO Kasus Pengerusakan di Kraksaan Tertangkap

Kepolisian Sektor (Polsek) Kraksaan, Polres Probolinggo berhasil mengamankan seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akibat merusak rumah warga dengan mengancam parang.


Pelaku adalah BR (24), warga Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

BR diduga telah melakukan tindakan premanisme dengan merusak rumah dan mengancam Sabarudin (50) warga Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Senin (3/6) lalu.

Kapolsek Kraksaan Kompol Sujianto mengatakan, pelaku justru kabur sehingga polisi memasukkannya di DPO. BR melakukan aksinya bersama kedua rekannya yaitu A dan S.

“Kedua rekan BR yang diketahui berinisial A dan S telah merusak rumah warga serta mengancam korban menggunakan senjata tajam (sajam) berupa clurit dan parang,” kata Kompol Sujianto pada Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (6/6) siang.

Menurutnya, pada saat peristiwa itu, pemilik rumah langsung melaporkan ke Polsek Kraksaan. Hal itu berakibat, setelah merasa dirugikan dan mendapatkan intimidasi dari pelaku tersebut.

Dari laporan tersebut, sehingga polisi melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.

“Ketiga pelaku kabur dan tidak kami temukan, sehingga ditetapkan DPO. Sampai akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan ketiga pelaku tadi,” ungkapnya.

Selanjutnya, polisi segera melakukan penangkapan. Namun polisi hanya berhasil meringkus satu pelaku, yakni BR. 

Sedangkan untuk kedua pelaku, polisi masih melakukan pengejaran hingga detik ini.

“Pelaku yang berhasil kami amankan kemudian kami tahan untuk kepentingan pemeriksaan. Sejauh ini, motif pengrusakan yang dilakukan pelaku belum kami ketahui, sementara Dua rekannya kembali kabur dan tetap kita lakukan pengejaran” pungkasnya.