Hakim Kasus MeMiles Meninggal Dunia, Almarhum Sempat Kejang-Kejang di Kamar Kos

Ketua majelis hakim pemeriksa perkara investasi ilegal MeMiles, Eko Agus Siswanto meninggal dunia. Ia menghembuskan nafas terahkir di salah satu klinik di kawasan Jalan Pacuan Kuda Surabaya, Jum'at (12/6) sekitar jam 13.30 WIB.


Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Ginting saat dikonfirmasi wartawan mengaku belum mengetahui penyebab kematian Eko Agus Siswanto.

"Apa penyebabnya kita belum tau, tadi pagi datang absen, masih juga ikut olah raga, pimpong dan bulu tangkis," kata Martin dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat dikonfirmasi wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jum'at (12/6).

Menurut Martin, pihaknya belum mendapatkan diagnosis medis yang pasti apakah almarhum Eko Agus Siswanto meninggal karena virus corona atau penyakit lainnya.

"Diagnosisnya belum bisa, karena menurut klinik kalau orang sudah meninggal tidak bisa lagi di diagnosis Covid. Karena udaranya udah nggak jalan lagi. Jadi kita nggak melihat lagi karena apa, karena apa," terangnya.

Diungkapkan Martin, Sebelum meninggal almarhum sempat menghubungi teman satu kostnya untuk meminta bantuan.

"Temannya datang ke kamar kost ternyata sudah dalam keadaan kejang kejang," ungkapnya.

Saat ini, kata Martin, Pihaknya masih mengupayakan akomodasi transportasi untuk memulangkan jenasah Eko Agus Siswanto ke rumah keluarganya di Jogja.

"Kami masih mengupayakan akomodasi kendaraan ambulan jenasah untuk dievaluasi ke rumah keluarganya di Jogja. Sekarang jenasah masih ada di klinik," terangnya.

Diakui Martin, pihaknya sangat menuggu kepastian hasil medis penyebab kematian rekan sejawatnya. Kepastian tersebut sebagai upaya Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengantisipasi dalam memutuskan rantai penyebaran virus asal Wuhan China tersebut.

"Kita ingin ada kepastian juga sebenarnya, biar kita juga bisa antisipasi tapi kata petugas klinik tidak bisa lagi karena beliau sudah meninggal dan selama ini di sini (pengadilan) belum ada yang dinyatakan positif," tandasnya.

Diketahui, Eko Agus Siswanto adalah ketua mejelis hakim pemeriksa kasus investasi ilegal MeMiles dengan terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani. Pada Rabu (10/6), Almarhum menolak eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa dan melanjutkan persidangan ke pemeriksaan pokok perkara.

Eko Agus Siswanto diketahui merupakan hakim baru di Pengadilan Negeri Surabaya, sebelumnya almarhum bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat.