Posting Video Kerusuhan Di Surabaya, Pemuda Di Jember Ditangkap Polisi

foto/rmoljatim
foto/rmoljatim

Anggota satreskrim Polres Jember membekuk seorang pemuda, berinisial KS (20), warga kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember. Dia diduga menyebar Konten video provokatif di situs Jejaring Sosial Group pertemanan Facebook Info Warga Jember (IWJ).


Dalam keterangan polisi, pemuda tersebut memposting video kerusuhan kejadian di Surabaya, diisi narasi hasutan atau ujaran kebencian, mengajak orang melawan petugas covid 19 di Jember.

"Benar, kami sudah mengamankan seorang pemuda, penyebar video Provokatif di  Group pertemanan Facebook IWJ," kata Kasat Reskrim polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, kepada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu(14/7). 

Dia menjelaskan, modus penyebaran kabar Hoax, berisi hasutan dan ujaran kebencian, dilakukan KS, dengan cara mengcopy vedio kerusuhan di sebuah akun Facebook group pertemanan IWJ. 

Selanjutnya dia memposting ulang,  dengan memberikan narasi hasutan dan ujaran kebencian, untuk melawan petugas di Jember.

Pantauan Kantor Berita RMOLJatim, video tersebut, sempat viral, mendapat tanggapan sebanyak 323 komentar dan dibagikan sebanyak 6.514 kali.  

Karena postingan ini dinilai meresahkan, anggota Satreskrim Polres Jember langsung menindak lanjuti dengan penyelidikan. Pihaknya  berhasil mengidentifikasi  pemilik pemilik akun penyebar video Provokatif tersebut, berinisial KS. 

"Kami langsung menangkap pelaku di rumahnya dan diamankan di Mapolres Jember," katanya.

 Hingga Rabu pagi, KS masih menjalani penyidikan di Mapolres Jember. Pihak keluarga sudah mengajukan permohonan, supaya pelaku tidak ditahan, sebab hanya iseng saja.

"Kami masih belum bisa memutuskan ditahan atau tidak, karena masih dalam proses penyidikan, menunggu hingga gelar perkara selesai," tutur Komang.

Namun AKP Komang memastikan, kasus tersebut, tetap lanjut hingga ke pengadilan. Akibat perbuatannya, Pelaku ini dijerat dengan pasal 35 dan 45 undang-undang no 19 tahun 2016 tentang Informasi dan transportasi elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.