Pelaku penusukan mantan Menko Polhukam, Wiranto dituntut hukuman 16 tahun penjara.
- Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Karyawati Probolinggo Dibekuk Polisi
- Pemukulan Dipicu Perkataan Tak Senonoh di Restoran Bali Ocean Feast Berakhir Damai
- Usai Periksa Menpora Dito, Kejagung Periksa 7 Pegawai BAKTI Kominfo
Demikian disampaikan Jurubicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/6).
Menurut Eko, sidang pembacaan tuntutan terhadap perkara penusukan terhadap Wiranto telah dibacakan pada Kamis (11/6) lalu.
Eko mengurai, tiga terdakwa atas kasus penusukan yang terjadi di Banten beberapa waktu lalu dijatuhi hukuman yang berbeda-beda.
“Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara pidana penjara selama 16 tahun. Terdakwa Fitri Diana alias Fitri Adriana selama 12 tahun. Terdakwa Samsudin alias Abu Basilah selama 7 tahun,” ujar Eko.
Abu Rara sendiri merupakan otak di balik penusukan perut Wiranto. Bersama istrinya, Fitri Diana, mereka mengatur rencana penusukan Wiranto dan anggota TNI Polri yang mengawal kunjungan kerja di wilayah Banten.
Nantinya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan kembali mengagendakan sidang terkait dengan pembelaan terdakwa.
“Sidang selanjutnya hari Kamis 18 Juni 2020 dengan acara pledoi (pembelaan) dari Penasihat Hukum para terdakwa dilanjutkan dengan pembacaan putusan,” tandasnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
- Kejagung Tetapkan Tenaga Ahli Kominfo Tersangka Kasus Korupsi BTS
- Operasi Pekat, Kapolres Jombang: Kasus Premanisme Yang Tertinggi
- Kasus Pengeroyokan, Polres Jombang Amankan 8 Orang, 1 Ditetapkan Tersangka