Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Karyawati Probolinggo Dibekuk Polisi 

Para tersangka penggelapan mobil yang diamankan Polres Probolinggo Kota. /RMOLJatim
Para tersangka penggelapan mobil yang diamankan Polres Probolinggo Kota. /RMOLJatim

Niat hati ingin menjual mobil yang masih dicicil di leasing, IK (35) karyawati swasta warga Kelurahan Sumbertaman Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo.


Lewat bujuk rayu dan aksi tipu tipu, Mobil Brio warna merah miliknya dilarikan oleh NA (32), warga Desa Kalirejo Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo 

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Iptu Zainullah, menjelaskan bahwa awalnya antara korban dan pelaku sepakat untuk datang ke Leasing.

Tujuannya untuk mengalihkan kendaraan mengingat mobil tersebut masih dalam pembiayaan leasing. 

Bahkan, sebelumnya datang ke leasing, Mobil tersebut sudah diserahkan ke pelaku NA.

“Tiga hari paska penyerahan kendaraan, keduanya janjian di leasing, namun ditunggu-tunggu, NA tidak kunjung datang dengan berbagai macam janji. Ketika didatangi ke rumah kontrakannya, NA berjanji seminggu lagi akan diselesaikan pembayarannya yang mana tidak juga ditepati,” jelasnya, Selasa(23/01).

Lama tidak ada kabar, tiba-tiba sekira bulan Desember 2023, orang tua IK dihubungi seseorang yang mengaku bernama TE (41) warga Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo.

Informasinya, kalau mobil tersebut digadaikan oleh NA ke teman TE yang Bernama AH (31) warga Desa Badean Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember.

"Mobil itu digadaikan sebesar Rp 35 juta," katanya.

Setelah diyakini bahwa informasi tersebut akurat, IK lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo Kota.

Berdasarkan keterangan dan informasi yang berhasil dikumpulkan, penyidik lalu melakukan penangkapan terhadap NA pada tanggal 11 Januari 2024.

TE pada tanggal 12 Januari 2024 dan AH pada 13 Januari 2024. 

"Terhadap ketiganya kita tetapkan sebagai tersangka, masing-masing mempunyai peran yang berbeda-beda,“ terangnya.

Adapun tersangka NA dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana, Tersangka TE diterapkan Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana dan terhadap tersangka AH diterapkan Pasal 480 KUHPidana.