Usulan agar RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) berubah nama menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) menuai polemik. Sejumlah kalangan mengkritisi usulan tersebut.
- Lakpesdam PBNU, Tidak BolehTerlibat Politik, Bukan Berarti Tidak Boleh Berpolitik
- Gatot Nurmantyo Minta Para Hakim MK Mengundurkan Diri
- Desa Wadas Belum Pulih, Ketua GP Ansor Minta PLN Segera Hidupkan Aliran Listrik
Dikatakan Menteri Kehutanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), MS. Kaban, usulan dari PDIP agar RUU HIP berubah nama jadi RUU PIP dianggapnya sebagai sebuah kelicikan dalam berpolitik.
“Usulan PDIP mengubah RUU HIP menjadi RUU PIP suatu kelicikan politik,” tegasnya dalam akun Twitter pribadi, Senin (6/7).
Selain itu, dia mengurai bahwa usulan juga menjadi tanda pengakuan PDIP bahwa RUU HIP bertentangan dengan amanat UUD 1945, yaitu mengubah dasar NKRI.
“Makar dasar negara di depan mata. NKRI dengan falsafah dasar negara Pancasila final,” tutup mantan ketua umum PBB itu seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
- Elit Sedang Pertontonkan Politik Tanpa Publik
- Pengamat Sebut Pemilu 2024 Momentum Kekalahan PDIP
- Parpol Kesulitan Bangun Koalisi, Presidential Threshold Didorong Berubah Jadi 10 Persen