Lakpesdam PBNU, Tidak BolehTerlibat Politik, Bukan Berarti Tidak Boleh Berpolitik

Caption : Halaqah Fikih Peradaban II Di Ponpes Raudlatul Muta’allimien, Wonoasih, Kota Probolinggo. 
Caption : Halaqah Fikih Peradaban II Di Ponpes Raudlatul Muta’allimien, Wonoasih, Kota Probolinggo. 

Sekitar 50 gus dan ning dari kalangan pesantren mengikuti Halaqah Fikih Peradaban II bertajuk Ijtihad Ulama NU dalam Bidang Sosial Politik di Auditorium Pondok Pesantren Putri Raudlatul Muta’allimien, Wonoasih, Kota Probolinggo. 


Selain masalah-masalah agama yang biasa dibahas NU dalam Bahtsul Masa’il, Dr Hasanuddin Ali,Wakil Ketua Lakpesdam PBNU mengatakan, sudah saatnya NU juga memikirkan fikih peradaban. Hal itu sekaligus untuk menanggapi pertanyaan peserta halaqah yang menanyakan, apakah berpolitik praktis termasuk ibadah.

Dikatakan, sepanjang tujuan berpolitik untuk kemaslahatan umat tentu bernilai ibadah. Kaum muslimin sebaiknya juga sadar bahwa sendi-sendi kehidupan diatur oleh pemegang kuasa (politik).

Hasanudin Ali menegaskan bahwa secara organisatoris NU tidak boleh terlibat dalam politik praktis, namun bukan berarti santri tidak boleh berpolitik. Hal itu, disampaikan Hasanudin Ali saat menghadiri Halaqah Peradaban ke II di Ponpes Raudhatul Muhta'alimin Kota Probolinggo. 

"Kalau santri berpolitik, kita kembalikan lagi kepada personal santrinya. Jadi bukan berarti santri itu tidak boleh berpolitik," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (23/12). 

Ia menambahkan, siapapun nanti yang terpilih menjadi pemimpin pada Pemilu 2024 mendatang, NU tetap berpegang teguh pada Apalagi peradaban manusia itu setiap saat bisa berubah. Sehingga arti peradaban itu sangat luas maknanya," ujarnya. 

Sementara itu, pengasuh Ponpes Raudhatul Muta'alimin, Abdul Aziz mengatakan, pihaknya sangat mendukung jika ada santri yang berpolitik.Bahkan, pesantren harus mendukung jika ada santri yang berpolitik.

"Jika kita acuh tak acuh terhadap politik maka kita akan rugi. Karena kebijakan itu diatur oleh politik. Seperti pendidikan, izin pendirian pesantren dan lain sebagainya. Semua itu diatur oleh kebijakan politik," pungkasnya.