Dana Bansos Corona Disalahgunakan Calon Petahana, Tito Minta KPU Terbitkan Aturan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberi peringatan kepala daerah yang ikut mencalonkan diri dalam Pilkada agar tidak menyalahgunakan bantuan sosial dengan tidak memasang gambar diri pada bantuan sosial virus corona baru (Covid-19).


“Tadi malam saya melaksanakan webinar, di situ juga ada komisioner KPU, untuk menghadapi bansos inikan tetap harus jalan Covid ini. Nah caranya jangan sampai menggunakan, membuat, menaruh identitas pribadi di Bansos itu, misalnya gambar, nama, tapi cukup institusinya,” ujar Tito usai rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, gedung kura-kura, komplek parlemen, Senayan, Senin (13/7).

Dia mencontohkan, bantuan sosial dari suatu pemerintah daerah kabupaten untuk tidak mencantumkan nama maupun gambar di dalam bungkusan bantuan sosial Covid-19.

“Karena itu nanti tidak adil untuk non-petahana,” imbuhnya sebagaimana diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.

Mantan Kapolri ini juga telah meminta Komisi Pemilihan Umum untuk membuat aturan detail perihal Pilkada 2020 terkait mekanisme kampanye calon kepala daerah termasuk di dalamnya aturan untuk petahana tidak memasukkan nama dan gambar bupatinya salah penyaluran Bansos.

“Itu KPU saya minta membuat aturan itu, supaya Bawaslu bisa menyemprit mereka, kalau melakukan itu. Saya juga akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah agar melaksanakan seperti yang saya maksudkan tadi,” katanya.

Disinggung mengenai sanksi yang bakal dijatuhkan pihak Kemendagri, Tito akan melihat seberapa besar kesalahan kepala daerah petahana itu dalam pelanggaran menyalurkan bantuan sosial.

“Kalau sanksi saya mulai dari teguran sampai yang saya sampaikan tadi. Tapi kalau Bawaslu sanksinya jelas, sanksinya bisa administrasi, bisa juga namanya itu diskualifikasi, bahkan bisa menjadi bahan sengketa pemilu, mungkin banyak itu ya,” tutupnya.