Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Siber untuk melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keluarnya surat jalan Djoko Tjandra.
- Usai Tertangkap Tangan, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Tiba di Gedung KPK
- Sore Nanti, Kapolri Umumkan Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J
- Tanam Ganja Pedagang Angkringan Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup
“Kita minta didampingi Propam untuk memproses tindak pidana yang tentunya akan kita dapatkan,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo usai upacara pelepasan jabatan Brigjen Prasetijo Utomo di Bareskrim, Kamis (16/7).
Proses pemeriksaan atas surat jalan bagi terdakwa hak tagih (cassie) Bank Bali ini tidak hanya sebatas disiplin dan kode etik saja, melainkan bakal dilanjutkan penyelidikan dugaan tindak pidana.
Untuk itu, Sigit menekankan, tim khusus bakal mengungkap mulai dari pemalsuan surat jalan, penggunaan surat jalan, penyalahgunaan wewenang dan termasuk didalamnya dugaan aliran dana dari proses keluarnya surat jalan bagi Djoko Tjandra, baik yang terjadi di institusi Polri maupun di luar institusi Polri.
“Itu adalah bagian dari komitmen kami bahwa kami akan melaksanakan penyidikan secara tuntas, tegas sesuai komitmen kami untuk menjaga marwah institusi Polri,” jelasnya.
“Apabila ditemui dalam penelusuran nanti, pihak-pihak yang kita dapti terkait masalah-masalah tersebut, akan kami proses,” pungkas Sigit menambahkan, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.
- Misteri Pembunuhan Siswa di Bangkalan Terungkap, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
- 12 Mitra Usaha Laporkan Rakoes Nasi Goreng Milik Artis Gisel ke Polisi
- Bupati Musi Banyuasin Resmi Ditetapkan Tersangka Suap