Tersinggung Ucapan Hakim Saat Rapat PKPU, Aktivis Blambangan Ngamuk

Aktivis Banyuwangi, M. Yunus mengamuk di Pengadilan Niaga Surabaya saat mengikuti proses rapat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Koperasi Unit Desa (KUD) Tri Jaya Sraten Banyuwangi yang diajukan dua kreditur, Isroi dan Sudarsono.


Sikap emosional itu menguap saat hakim pengawas PKPU, Sarwedi menolak aspirasi puluhan orang dari paguyuban penabung KUD Tri Jaya Sraten, yang dinilai melontarkan kata-kata tidak pantas. 

"Kami tersinggung dengan ucapan hakim. Kami datang untuk menyampaikan aspirasi, tapi sama hakim ditolak dengan kata-kata yang tidak pantas," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (20/7).

Aktivis yang berjuluk Harimau Blambangan ini mengatakan, pihaknya dan ratusan penabung tidak sepakat dengan permohonan PKPU ini, karena aset-aset yang dimiliki KUD Tri Jaya Sraten dinilai masih mampu menopang utang-utangnya yang mencapai Rp 50 miliar.

"Asetnya di atas dari utangnya, dan kami sudah sepakat tidak ada PKPU tapi pemohon justru berkhianat pada kami," kata Yunus.

Selain Yunus, sikap kesal atas ucapan hakim ini juga dilontarkan Sumiyati, salah seorang penabung di KUD Tri Jaya Sraten. Wanita berusia 52 tahun ini mengaku tidak sepakat dengan tindakan pemohon PKPU, meski dia juga menjadi korban.

"Saya juga korban. Uang tabungan saya di KUD Tri Jaya Sraten ini juga lumayan besar, totalnya satu milliar, delapan puluh juta. Terdiri dari deposito, tabungan setoran bulanan dan harian," terangnya.

Menurutnya, jika KUD Tri Jaya Sraten ini di PKPU kan, Ia bersama anggota paguyuban lainnya khawatir uang tabungannya justru tidak kembali utuh padanya.

"Saya sepakat dengan teman-teman paguyuban untuk menjual aset KUD Tri Jaya Sraten bukan PKPU, nanti malah uang kami gak bisa kembali," ujarnya.

Terpisah, Sri Utami selaku kuasa hukum pemohon membenarkan PKPU ini diajukan oleh dua orang.

"Untuk lebih lengkapnya silahkan tanyakan ke pengurus PKPU," ucapnya.

Sementara Kuasa Hukum KUD Tri Jaya Sraten, Ikhwan Handoko mengatakan, sengketa utang piutang ini masih berpotensi damai.

"Memang ada upaya perdamaian dan kami masih menunggu draft proposal dari kreditur ini seperti apa. Kami ikuti aja dulu prosesnya," katanya.

Saat ditanya alasan KUD Tri Jaya mengalami masalah utang dengan anggota dan ribuan penabung, Ikhwan mengaku tidak mengetahui secara detail.

"Setau saya KUD ini punya usaha tiga sampai empat swalayan, tapi saya nggak tau persis kenapa sampai akhirnya punya utang Rp 50 miliar rupiah sama anggotanya," ucapnya.

Sedangkan Muridi selaku pengurus PKPU mengatakan, proses rapat PKPU masih mengagendakan pendataan tagihan dari para kreditur dan belum mengarah pada pailit.

"Sesuai jadwal masih pendataan tagihan sampai tanggal 24 Agustus dan kita berharap para kreditur bisa mendaftarkan tagihannya sebelum tanggal 24 jam 5 sore," terangnya.

Saat ditanya terkait adanya pro kontra PKPU dari kreditur yang belum masuk sebagai pemohon, Muridi mengaku sebagai masalah yang biasa terjadi di proses PKPU.

"Kalau terjadi seperti itu sudah biasa, karena itu aspirasi, nggak ada masalah," tandasnya.


ikuti update rmoljatim di google news