KPK Usut Korupsi LNG Pertamina, Ahok Diperiksa 5,5 Jam

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok/RMOL
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok/RMOL

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.


Ahok telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina tahun 2009-2014.

Kurang lebih selama 5,5 jam Ahok diperiksa tim penyidik, tepatnya sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.37 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Hasil pemeriksaan tanya ke penyidik, ini urusan jadi saksi buat masalah ibu Karen," kata Ahok kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa sore (7/11).

Ahok mengaku lupa berapa banyak pertanyaan yang dilontarkan tim penyidik kepada dirinya. Bahkan, Ahok mengaku tidak bisa membuka materi penyidikan. Hal tersebut kata Ahok, bakal terungkap di persidangan nantinya.

"Nggak bisa buka, nanti di pengadilan bisa ini kok," kata Ahok dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Saat ditanya terkait dirinya merupakan sosok yang melaporkan dugaan korupsi pengadaan LNG ke KPK, Ahok meminta wartawan untuk bertanya ke penyidik.

"Pokoknya nanti tanya sama penyidik deh," ujar Ahok.

Ahok mengungkapkan, banyak kasus dugaan korupsi di Pertamina yang sedang ditangani KPK. Akan tetapi, dia tidak mau merincikannya.

"Tanya ke penyidik. Tapi kayanya KPK pegang kasus banyak untuk Pertamina," katanya.

Akan tetapi, sebagai upaya bersih-bersih Pertamina, Ahok memastikan akan menindaklanjuti temuan-temuan dugaan korupsi ke Aparat Penegak Hukum (APH).

"Yang pasti, kami ada temuan, pasti kami laporkan pada Menteri BUMN. Nah beberapa kita minta direksi laporkan ke aparat penegak hukum, itu saja sih," pungkas Ahok.

Karen Agustiawan resmi ditahan KPK pada Selasa (19/9) dalam kasus yang merugikan keuangan negara mencapai 140 juta dolar AS atau setara Rp2,1 triliun.