Scrab Dijual Bukan CSR, DPRD Jombang Sepakat Agar Diusut Dugaan Korupsinya

Setelah dua pekan lalu, Rabu (17/07) warga Jatigedong, Ploso, Jombang mencoba mendatangi PT Cheil Jedang untuk meminta data pembanding terkait tak jelasnya pengelolaan CSR berupa scrab yang tak dikabulkan perusahaan Korea, warga Jatigedong kembali menghadiri audiensi atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Jombang kemarin Rabu (29/7) pagi.


Dengan didampingi Abdul Aziz, Direktur Eksekutif Lingkar Study Wacana (LSW) Indonesia, perwakilan warga sekitar sembilan orang itu menyampaikan pokok permasalahan dugaan penyelewengan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Cheil Jedang melalui CV Jatigedong Jaya sebagai vendor, yang berkantor di Balai Desa Jatigedong dan pengelolaan scrab yang tak jelas saldo akhir, mulai tahun 2014 hingga 2019 awal.

Selain itu Aziz membeberkan adanya soal dugaan korupsi proyek normalisasi saluran air yang dilaksanakan pada tanggal 27 Juli hingga 24 Agustus 2019 di Desa Jatigedong. Proyek yang dikerjakan selama 28 hari itu bersumber dari keuangan Dana Desa (DD) sebesar Rp83.436.500,- tetapi berdasarkan hitungan terhadap pengeluaran sesuai data yang dipegang warga, proyek yang terkesan asal-asalan itu memakan biaya sekitar Rp35.000.000.

Terakhir, warga juga menyoal kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018 yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Jatigedong, dimana sebelumnya telah ditetapkan bersalah karena melakukan penyimpangan oleh Inspektorat Pemerintah Kabukaten Jombang. Proyek pembangunan jalan rabat beton di Dusun Gotan itu menelan anggaran sebesar Rp136 jutaan dan di Dusun Gedang Rp140 jutaan.

"Dan, Pemerintah Desa kala itu hanya diberi sanksi pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 19 juta rupiah. Padahal, menurut warga Jatigedong, tindak pidana korupsi (Tipikor) itu tetap menuntut adanya hukuman penjara terhadap pelakunya selain kewajiban mengembalikan kerugian yang ditimbulkan," imbuh Aziz dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOL, Kamis (30/7).

Terhadap tiga poin penting yang disampaikan warga, Ketua Komisi A DPRD Jombang, Andik Basuki menjelaskan bahwa pihaknya akan bekerjasama dengan Komisi B dalam berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Berkaitan dengan limbah PT Cheil Jedang (scrab), walaupun dijual murah, bukanlah CSR.

"CSR itu kewajiban perusahaan sebagai bentuk kompensasi terhadap warga terdampak. Tidak dapat disebut CSR jika scrab itu dijual karena hakikatnya harus diberikan secara cuma-cuma, tidak diperjual-belikan," ungkap Andik.

Untuk memastikan apa yang dikeluhkan oleh warga, Komisi A berjanji akan menindaklanjuti, dengan meminta klarifikasi pada perusahaan Korea itu.

"Bersama Komisi terkait yang membidangi, kami akan melakukan sidak ke PT Ciel Jedang sesegera mungkin, mohon warga bersabar," tambah pimpinan Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan itu.

Adapun yang terkait dengan dugaan penyelewengan dan korupsi proyek normalisasi saluran air tahun 2019 dan rabat beton tahun 2018 yang bersumber dari Dana Desa (DD), Komisi A dan B akan memanggil Penerintah Desa, Camat, dan Inspektorat untuk pendalaman informasi, dan memintai penjelasan terkait pokok yang dikeluhkan warga.

"Kami akan meminta Inspektorat untuk melakukan audit agar jelas permasalahan penyelewengan Dana Desa (DD) itu," jelas Andik di hadapan para anggota Komisi A dan warga Jatigedong.

Audiensi yang berlangsung mulai pukul 09.30 hingga 12.00 WIB itu berakhir dengan tanya jawab, dimana Komisi A menyatakan bersedia menindakkanjuti segala keluhan warga Jatigegong.

"Kami akan nenindaklanjuti, dan jika sudah mendapat informasi dari pihak-pihak terkait, kemudian akan mengeluarkan rekomendasi. Prinsipnya, DPRD Jombang setuju bahwa di Jombang, mulai Penerintahan Desa hingga Pemerintah Kabupaten tidak boleh ada korupsi. Kami tegas untuk itu," tegas Sekretaris Komisi A.