Wacana Firli Soal Hukuman Mati Bagi Koruptor Dana Corona Sudah Sesuai UU

Ketua KPK Firli Bahuri/Net
Ketua KPK Firli Bahuri/Net

Wacana Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait ancaman dan tuntutan hukuman mati bagi para pelaku tindak pindana korupsi di tengah pandemik virus corona baru (Covid-19), sudah sesuai Undang Undang.


"Yang mana termaktub dalam pasal dan penjelasan pasal tersebut berikut ini ; selanjutnya, pada Pasal 2 ayat (2) disebutkan, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan," kata pengamat hukum Syahrir Irwan Yusuf dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/8).

Lebih lanjut Syahrir menyebutkan, pada Pasal 2 ayat 2, yang dimaksud k"keadaan tertentu" adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan tindak pidana bagi pelaku korupsi.

"Yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi,” demikian penjelasan Syahrir.

Syahrur berpendapat, apabila ada pihak yang meragukan pernyataaan Firli Bahuri justru harus dipertanyakan sejauh mana komitmennya terhadap kerja pemberantasan korupsi.

"Semestinya mengapresiasi dan mensupport sikap KPK dalam menerapkan hukuman mati pada pelaku korupsi saat pandemi Covid-19 sekarang ini. Bukan malah bersikap apriori dan hanya mengkritisi asal bunyi,” sesal Syahrir.