Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta pusat menolak tuntutan pencabutan hak politik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wahyu Setiawan.
- Eep Saifulloh Ungkap “Orang Solo” Jika Marah Ada Empat Tahap
- Serahkan Surat ke PN Mojokerto, DPC Partai Demokrat Kota Mojokerto: Moeldoko, Tobatlah!
- Gerindra Jatim: Wis Wayahe Prabowo Presiden
"Majelis Hakim tidak sependapat dengan JPU untuk mencabut hak politik terdakwa (Wahyu)," ujar Hakim Ketua Susanti saat membacakan vonis di persidangan, Senin (24/8).
Namun demikian, Majelis Hakim tidak menjelaskan alasannya tak mencabut hak politik Wahyu seperti yang menjadi tuntutan JPU. Dalam tuntutan sebelumnya, JPU menuntut pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokoknya.
Dalam sidang vonis, Wahyu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan dakwaan kumulatif kedua. Wahyu divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bukan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Artikel ini telah tayang di Rmol.id dengan judul "Selain Vonis Lebih Ringan, Majelis Hakim Juga Tolak Pencabutan Hak Politik Wahyu Setiawan", https://hukum.rmol.id/read/2020/08/24/449393/selain-vonis-lebih-ringan-majelis-hakim-juga-tolak-pencabutan-hak-politik-wahyu-setiawan.
- Belum Pasti Gibran, Besok Prabowo Bakal Umumkan Nama Bacawapresnya
- Bantu Warga Kesulitan Air Bersih, Prabowo Resmikan 12 Titik Sumber Air Di Madura
- Partai Buruh Sudah Kantongi 10 Juta Konstituen