Dana Desa Harus Dipertahankan, Perjuangan Ke MK Bukan Kepentingan Kades

Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Covid-19 akan berdampak terhadap dana desa. Sebab, UU baru itu menyebutkan bahwa Pasal 72 ayat (2) UU Desa tidak berlaku sejak peraturan tersebut disahkan.


Menurut Suyanto alias Cong Kades Baderan, Kecamatan Geneng, Ngawi menyebutkan, penghapusan Pasal 72 ayat 2 sebagaimana disebutkan adalah tindakan kontradiksi dengan situasi sekarang ini apalagi ditengah pandemi Covid-19. Justru ditengah kondisi pandemi semacam ini aktifitas desa harus mendapatkan penanganan yang spesifik. 

"Keberadaan ekonomi masyarakat desa ditengah pandemi ini perlu ada perhatian. Bagaimana kalau ingin maju berkembang kalau dana desa ditiadakan," kata Cong, Minggu, (30/8).

Cong berharap, para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bisa melihat realita keresahan yang disampaikan para kepala desa. Karena pada prinsipnya keberhasilan pembangunan desa menjadi parameter nasional. Dan tidak logis lagi kalau toh penghapusan pasal tersebut dikaitkan dengan pandemi Covid-19. 

"Sampai kapan pandemi ini akan berakhir kita semua juga tidak tahu. Apabila dua atau tiga tahun kedepan situasinya masih begini terus berati selama itu pula desa tidak bisa apa-apa dengan kondisinya," jelasnya.

Dengan demikian, ia minta MK untuk melihat secara utuh atas UU Nomor 2 Tahun 2020 itu digugat karena dianggap merugikan rakyat desa. Khususnya, pasal 28 ayat (8) UU Nomor  2 Tahun 2020 yang berbunyi pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku, maka bisa ditafsirkan Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid- 19.

"Saya jelaskan juga gugatan uji materi ke MK bukan kepentingan personal kepala desa. Akan tetapi bentuk suara rakyat dan masyarakat desa itu sendiri," beber Cong. 

Pun, seluruh elemen masyarakat desa terlebih semua kepala desa harus memberikan suport atas perjuangan di MK. Jangan sampai ada kesan, uji materi ke MK merupakan kepentingan dari segelintir kepala desa. 

Hal senada juga disampaikan Supriyono Kades Teguhan, Kecamatan Paron, Ngawi secara hirarki realisasinya dana desa selama ini tindak-lanjut dari dealnya Undang-Undang Desa. Jangan sampai keberadaan dana desa dihapus. Namun, pihak pemerintah harus mengoreksi lagi atas kucuran dana desa. 

"Kucuran dana desa harus menyesuaikan jumlah penduduk maupun luasan desa itu sendiri dan itu baru proporsional. Jangan sampai antara desa A dan B dengan tingkat populasi penduduk berbeda maupun luasnya itu sama dalam mendapatkan dana desa," pungkas Supriyono.


ikuti update rmoljatim di google news