Gugatannya Dikabulkan, Bakal Calon Perseorangan Di Pilkada Malang Kembali Berpeluang

Tim Pasangan Bakal Calon Perseorangan Saat Gelar Konfrensi Pers di Bawaslu Kabupaten Malang/RMOLJatim
Tim Pasangan Bakal Calon Perseorangan Saat Gelar Konfrensi Pers di Bawaslu Kabupaten Malang/RMOLJatim

Usai dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai oleh komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Malang beberapa waktu lalu, pasangan bakal calon jalur perseorangan, Heri Cahyono-Gunadi Handoko berjargon "Malang Jejeg" layangkan gugatan ke Bawaslu.


Berdasarkan sidang musyawarah terbuka sengketa penghitungan verifikasi dukungan bagi calon perseorangan mendapat angin segar. Bawaslu memutuskan KPU Kabupaten Malang, harus memberi waktu tiga hari untuk menghitung ulang verifikasi faktual perihal dukungan bagi calon perseorangan.

Dengan begitu, KPU Kabupaten Malang wajib memverifikasi ulang berkas dukungan dari paslon perseorangan. 

"Setelah putusan ini dibacakan, KPU harus melakukam verifikasi faktual ulang. Selambat-lambatnya tujuh hari," tandas Abdul Alam Amrullah, Kordiv Sengketa Pemilu Bawaslu Kabupaten Malang sekaligus Pemimpin Sidang Terbuka, Senin, (8/9).

Menanggapi keputusan sidang hari ini, Heri Cahyono mengaku bersyukur. 

“Alhamdulillah, Dengan putusan Bawaslu hari ini,  kami berpeluang mendaftar ke KPU di Pilkada Malang,” ujarnya.

Setelah mendapat kabar putusan tersebut, Heri Cahyono yang akrab disapa Sam HC mengungkapkan, bahwa tim Malang Jejeg akan tetap melanjutkan uji materi ke Mahkamah Agung tentang keputusan KPU RI nomer 82 tahun 2020 yang di pakai KPU se-Indonesia untuk melakukan survey verifikasi lanjutan bagi calon independent atau perseorangan. Yang mana, sesuai keputusan Bawaslu hari ini dan para ahli, jika Keputusan KPU tersebut salah.

Masih ditempat yang sama, Ketua Tim Hukum Malang Jejeg Susianto menambahkan, terkait putusan Bawaslu hari ini, merupakan tonggak baru sejarah hukum di Indonesia. 

“Kami mengapresiasi keberanian Bawaslu dalam sidang putusan hari ini. Bahwa keputusan yang diambil KPU Kabupaten Malang terkait verifikasi faktual kemarin adalah salah,” jelas Susianto.

Terakhir, Susianto juga menekankan, bahwa dari putusan Bawaslu, tim hukum Malang Jejeg mencatat Bawaslu memiliki kewenangan dan anggapan bukti penetapan hasil rekapitulasi verfak perbaikan (BA7-KWK) yang dianggap oleh KPU tidak obyek sengketa. Nyatanya, bisa dibuktikan bahwa itu merupakan obyek sengketa dan dikuatkan dengan saksi ahli.

Sementera itu, Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini mengaku belum mengetahui bagaimana keputusan dari Bawaslu.

"Soal putusan Bawaslu itu, kami belum tahu karena kami belum menerima hasil salinan keputusan Bawaslu. Kami pun perlu menggelar rapat internal dulu dengan komisioner lainnya," pungkasnya.