Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan, Abdurrahman yang menjadi terdakwa atas kasus korupsi dana kapitasi BPJS Puskesmas se-Kabupaten Malang dikabarkan mendapat putusan bebas, dalam sidang tindak pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (16/9).
- Wulan Guritno Usai Diperiksa 7 Jam Kasus Judi Online: Terima Kasih!
- MA Kabulkan Kasasi Kejari Trenggalek Di Kasus Korupsi Bos Media, Kasi Pidsus: Kami Belum Terima Petikan Putusannya
- 88 WNA China Pelaku Love Scamming Ditangkap, Polda Kepri Kejar Penyedia Fasilitas
Padahal, sebelumnya Abdurrahman dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (PJU) pada sidang tuntutan Rabu (12/8) lalu, berdasarkan Pasal 2 ayat 1 jounto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas kabar tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Edi Handojo membenarkan, akan tetapi belum tau hasil putusan secara detailnya.
"Benar, tadi diputus bebas. Tapi, kami belum tau pertimbangan apa yang membuat hakim memberikan putusan tersebut," ungkap Edi, saat ditemui awak media usai launching tim Mobile Covid Hunter, di Polres Malang Rabu (16/9) Malam.
Lebih jauh, Edi mengatakan, bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang bakal melakukan kasasi pada tersangka Abdurrahman yang telah mendapat putusan bebas murni usai mendengar rekaman terkait putusan majelis hakim.
"Sementara ini kita mendengar bahwa dia (Abdurrahman) diputuskan bebas murni.
Nanti kalau ada putusan lengkapnya kita akan upaya kasasi," tandasnya.
Sementara itu, untuk terdakwa lain yang juga terlibat dalam kasus tersebut, yaitu Yohan Charles yang kala itu menjadi Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang menurut Edi saat ini berkasnya siap untuk dilimpahkan.
" Apabila nanti diketahui ada pihak lain yang terlibat, tentu kami berkas kembali secara bertahap," paparnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menetapkan Abdurachman sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana kapitasi Puskemas, pada Senin (13/1) lampau.
Dalam hal ini, Abdurachman terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana kapitasi BPJS 39 Puskesmas di Kabupaten Malang selama kurun waktu tahun 2015 hingga 2017, tepatnya saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang tahun 2015, bersama dengan Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang kala itu, Yohan Charles.
Akibat tindak kejahatan yang dilakukan Abdurrachman dan Yohan Charles itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp 8,5 miliyar.
- Pengadilan Tinggi Jakarta Gelar Sidang Banding Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu
- Soal Uang Pengganti Mardani Maming, KPK Serahkan Memori Banding
- Dewan Desak Kejari Kabupaten Malang Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di BPR Artha Kanjuruhan