Dituntut 10 Tahun Penjara, Pendeta Kasus Pencabulan Ajukan Pembelaan

Suasana sidang kasus pencabulan/RMOLJtiam
Suasana sidang kasus pencabulan/RMOLJtiam

Pendeta Hanny Layantara, terdakwa kasus pencabulan terhadap IW, seorang Jema'at gereja di Surabaya mengajukan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sebelumnya, terdakwa yang merupakan seorang pendeta ini dituntut hukuman 10 tahun penjara.


"Tadi kami sudah ajukan pembelaan," kata Abdurrachman Saleh, penasehat hukum terdakwa saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim usai persidangan di ruang candra, Kamis (17/9).

Saat ditanya dalil pembelaannya, Abdulrachman mengaku sebagai jawaban dari fakta sidang yang tidak diungkap jaksa dalam surat tuntutan.

"Intinya kami tuangkan apa yang tidak diajukan jaksa," ujarnya. 

Saat disinggung terkait kadaluarsa perkara, Abdulrachman mengaku tidak dibahas dalam nota pembelaannya. 

"Tidak, tidak, kami tidak singgung itu di pembelaan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pada Senin (14/9) kemarin, jaksa menjatuhkan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Perbuatan terdakwa Hanny Layantara dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal  82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan pembelaan dan kasus dugaan pencabulan ini akan diputus oleh majelis hakim pemeriksa pada Jum'at (18/9) besok.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah korban (IW) melalui juru bicara keluarga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020. 

Berdasarkan keterangan, korban mengaku telah dicabuli selama 17 tahun. terhitung sejak usianya 9 tahun hingga saat ini 26 tahun. Namun, dari hasil pengembangan terakhir pencabulan terjadi dalam rentang waktu 6 tahun, ketika usia korban masih 12 tahun hingga 18 tahun.