Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar berinisial AAG (56) dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Blitar. Pelaku diduga mencabuli AN yang tinggal sekitar dua kilometer dari rumah pelaku.
- Bunuh Mahasiswa Unej Secara Sadis, Mantan Mahasiswa Hukum Dituntut 20 Tahun Penjara
- Besok, Bahar bin Smith Jalani Sidang Perdana di PN Bandung
- Intel Kejari Surabaya Mulai Periksa Tiga Saksi Kasus Pungli Penerimaan Tenaga Kontrak
"Kasus ini dilaporkan oleh kakak korban, setelah sang adik mengakui telah disetubuhi oleh pelaku pada Juni lalu," ungkap Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Donny Kristian Bara'langi, pada Kantor Berita RMOLJatim, di Mapolres Blitar, Jumat (01/09).
Donny menjelaskan, mendengarkan pengakuan sang adik yang masih berusia (16) kakak korban melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Blitar. Kini pihak penyidik tengah memintai keterangan korban dan diduga pelaku di Mapolres Blitar.
Polisi juga melakukan visum pada korban untuk memastikan apakah apakah korban benar menjadi korban pencabulan atau tidak.
Kejadian yang menimpa gadis 16 tahun pada Juni 2020 ini bermula saat diduga pelaku sedang mabuk. Kemudian pelaku mendatangi rumah korban dan melancarkan aksinya pada korban.
- Misteri Kematian Takmir Masjid di Jember Terungkap, Tiga Pelaku Tertembak
- Polres Probolinggo Patroli Tengah Malam di Rawan Begal
- Makelar Tanah Tipu Warga Sidoarjo Hingga Rp 225 Milyar