Atas Rekomendasi BPK, Bupati Tegur Dispora di Pembangunan GOR Tipe  B Kanjuruhan

Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti/Ist
Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti/Ist

Dari temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) beberapa persoalan terhadap Pembangunan GOR Tipe B Kanjuruhan pada tahap pertama yang menghabiskan anggaran DAK sebesar Rp 12 miliar di Kabupaten Malang pada tahun 2019 lalu. Rupanya mendapat respon Bupati Malang, dengan menegur Dispora melalui surat atas rekomendasi dari BPK.


"Atas dasar rekomendasi BPK, Bupati telah mengirim surat peringatan terhadap Dispora. Peringatan itu perihal kelalainya kok sampai terjadi keterlambatan," ujar Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti, kepada Kantor Berita RMOLJatim,  Selasa (6/10) saat di konfirmasi melalui telphone seluler.

Dari temuan BPK soal selisih hitungan, sehingga dinyatakan kelebihan bayar dan keterlambatan pekerjaan. Tridiyah juga mengatakan, bahwa kelalaian itu bisa jadi disebabkan pengawasan di lapangan oleh pengguna anggaran (PA) lalai. Selain itu, kontraktor harusnya dari awal mereka menang itu tentu telah memperhitungkan semuanya.

" Terjadi keterlambatan itu dievaluasi, dan diberikan denda berarti kan wanprestasi. Dari awal mereka menang itu tentunya sudah menghitung kesanggupan. Kalau diproyek istilahnya sanggupan lintasan kritis dengan segala tetek bengeknya. Kami memang tidak kelapangan, tapi kami mempelajari dokumen rekomendasi BPK. Dan kami kira teman-teman BPK lebih ahli. Sedangkan memperingatkan merupakan bagian tanggungjawab," pungkasnya.

Selain itu, Tridiyah mengungkapkan, bahwa Inspektorat tidak memiliki kewenangan atau bukan domain untuk menindak pihak ke tiga," tetapi kami mendukung penuh pemeriksaan BPK," tegasnya.