Polisi Amankan Mucikari Anak di Bawah Umur

 Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara mengorek keterangan dari pelaku/RMOLJatim
Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara mengorek keterangan dari pelaku/RMOLJatim

Satreskrim Polresta Banyuwangi mengamnakan mucikari anak di bawah umur. N, dibekuk setelah dilaporkan telah mengeksploitasi seorang anak di bawah umur.


"Kasus pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur itu dilakukan saat dini hari, pukul 24.00 WIB, " kata Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (15/1).

Kasus itu terjadi pada 3 Januari 2021 dengan TKP di sebuah hotel di Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.

Anggota Satreskrim Polresta Banyuwangi yang menerima informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan ke TKP. Di lokasi, polisi menemukan pelaku yang tengah menyediakan seorang perempuan yang diketahui masih anak di bawah umur.

"Nilai transaksinya sebesar Rp 600 ribu dan tersangka mendapat bagian Rp 200 ribu sekali transaksi," jelasnya. 

N, sambung  Kombespol Arman, membawa anak perempuan menawarkan kepada seseorang laki-laki dewasa.

Atas perbuatannya, N terancam hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.

"Awalnya ada permintaan dari seseorang. Sedangkan transaksinya dilakukan secara tunai," tandasnya.