Sepanjang bulan Januari 2021, Polres Jombang telah berhasil mengungkap 35 kasus narkoba. Sebanyak 3.079 butir pil dobel L telah disita dari 41 tersangka yang kini mendekam di dalam balik jeruji besi untuk mempertanggungjawab atas perbuatan tersebut.
- Kasus Narkoba di Satpol PP Gresik, Syaiful Mubarok Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara Denda Rp1,5 M
- Sebulan Polres Jember Bekuk 35 Tersangka Narkoba, 1 Bandar Antar Provinsi Jatim-Aceh
- Grebek Rumah Penjual Pil Dextro di Banyuglugur Situbondo, Polisi Temukan Ribuan Pil
Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan pihaknya telah mengungkap 35 kasus narkoba, dimana ada 41 tersangka, serta barang bukti yang juga turut diamankan. Dari tangan 41 tersangka tersebut sebagai barang bukti yang disita 20,38 gram sabu dan 3.079 butir pil dobel L.
"Dan alat bukti lain, 9 buah pipet kaca, 10 buah korek api, 34 unit Handphone, 11 alat isap, 3 unit timbangan elektrik, 4 sepeda motor dan uang tunai senilai Rp 3.278 juta," jelas AKBP Agung dikutip Kantor Berita RMOLJatim, dalam keterangan press di Mapolres Jombang, Senin (1/2).
Dijelaskan Kapolres, dari 41 tersangka, sebanyak 28 telah ditetapkan sebagai pengedar dan 13 tersangka lain sebagai pengguna narkoba. Diantara para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.
- Polres Jombang Musnahkan Miras Sitaan Selama Ramadan, Penjual Didenda Rp 18 Juta
- Kasus Narkoba di Satpol PP Gresik, Syaiful Mubarok Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara Denda Rp1,5 M
- Polres Jombang Dua Hari Sita Ratusan Miras, Bekuk 8 Pelaku