Kritik Meninggalnya Ustadz Maaher di Rutan Bareskrim, Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi

Novel Baswedan/Net
Novel Baswedan/Net

Penyidik senior KPK Novel Basawedan dilaporkan ke polisi usai mengkritik meninggalnya Ustadz Maaher di Rutan Bareskrim. 


"Kami melaporkan saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di Twitter yang telah kami duga melakukan ujaran hoax dan provokasi," kata wakli ketua umum ormas Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK), Joko Proyosi di Bareskrim Polri, Kamis (11/2). 

Joko meminta agar pihak Bareskrim segera memanggil dan memeriksa Novel untuk klarifikasi. 

Selain melapor ke Bareskrim, Joko Proyosi juga bakal melaporkan Novel Baswedan kepada Dewan Pengawas KPK. 

Atas laporan ini, Joko menyangkakan Novel dengan perkara penyebaran berita bohong dengan sanggkaan pasal 14 dan 15 UU 1/1946 dan pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU 18 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 Tentang ITE. 

"Jadi kami akan meminta pihak Bareskrim dalam hal ini untuk memanggil saudara Novel Baswedan untuk klarifikasi atas cuitan tersebut dan kami juga akan mendesak Dewan Pengawasan KPK untuk segera memberikan sanksi pada saudara Novel Baswedan," pungkas Joko diberitakan Kantor Berita Politik RMOL. 

Sebelumnya, Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan soal Maaher At Thuwailibi alias Soni Eranata tetap ditahan meskipun dalam kondisi sakit.

Novel meminta supaya aparat penegak hukum tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang notabene bukan extraordinary crime.

“Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..” cuit Novel Baswedan melalui akun twitter @nazaqista, Selasa (9/2).