Indonesia Butuh UU Yang Mengatur Etika Bermedsos, UU ITE Multitafsir dan Mudah Melenceng

Wakil Ketua DPP PKB, Jazilul Fawaid/RMOL
Wakil Ketua DPP PKB, Jazilul Fawaid/RMOL

Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) menyambut baik rencana Presiden Jokowi untuk merevisi UU ITE.


Dikatakan Wakil Ketua DPP PKB, Jazilul Fawaid, saat ini implementasi UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) belum cukup mengatur tentang etika bermedsos. 

"Kami setuju. Sebab UU ITE filosofi dan tujuan awalnya terkait transaksi elektronik bukan ujaran kebencian," kata kata Gus Jazil sapaan akrabnya kepada wartawan, Selasa (16/2).

Pasal-pasal karet yang ada di UU ITE, kata Gus Jazil, sejatinya juga hasil revisi, namun masih parsial, multitafsir dan mudah melenceng. 

"Hemat saya, akan lebih bagus jika diajukan draf RUU baru khusus tentang etika informasi, yang dapat menertibkan informasi palsu, akun palsu bahkan buzzer palsu robotik yang bernaluri hoax, fitnah, ujaran kebencian, ancaman dan rasis," tegasnya.

Tidak cukup UU ITE, menurut Wakil Ketua MPR RI itu, Indonesia saat ini juga perlu UU yang mengatur etika, kesadaran dan ketertiban dalam menggunakan jejaring informasi dan media sosial.

"Pasal karet, salah satunya terkait pencemaran nama baik, ancaman dan lainnya, ini perlu diperjelas definisi dan batasannya," pungkas Gus Jazil melansir Kantor Berita Politik RMOL