Ribuan Warga Ngawi Terancam Tidak Menerima Bansos Tunai, Ini Penyebabnya

Proses pemadanan BST Tunai di Dinsos Ngawi/RMOLJatim
Proses pemadanan BST Tunai di Dinsos Ngawi/RMOLJatim

Pasca Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai instrumen utama penyaluran bantuan sosial (Bansos) tunai atau BST Tunai dampak Covid-19, hal ini berimbas ke daerah. 


Seperti di Kabupaten Ngawi, sesuai data dari Dinas Sosial (Dinsos) daerah setempat tercatat 8.918 keluarga penerima manfaat (KPM) terancam kehilangan haknya yang terbukti sampai sekarang belum terealisasi. 

Tertundanya pencairan dana Bansos itu sendiri setelah masa transisi sistem transfer dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bank BRI, BNI, Mandiri dan BTN ke PT Pos Indonesia. 

"Memang masa transisi atau peralihan transfer dari bank ke pos ini belum terealisasi. Padahal kita sudah mengusulkan nama-nama itu sesuai permintaan surat dari Kemensos," terang Tri Pujo Handono, Kepala Dinsos Ngawi, Kamis, (18/2).

Ia menyebut macetnya realisasi BST Tunai sangat dimungkinkan akibat dari validitas data adminduk maupun terkait langsung dengan nomor rekening si penerima. 

Diakui Tri Pujo, pada saat update data penerima BST Tunai awalnya memang mengabaikan data NIK. Namun sekarang mulai 2021 kemarin sesuai rekomendasi KPK data yang sahih dan valid harus berbasis dari NIK.

"Maka kita minta teman-teman yang ada di lapangan untuk bisa disampaikan ke kepala desa bagi warga si penerima Bansos yang sekarang ini NIK dengan kepala nomor 12 tolong diupdate datanya lagi. Sehingga menyesuaikan dengan NIK baru," ungkapnya.

Tri Pujo juga menekankan, warga masyarakat perlu diberikan pemahaman terkait penghapusan serta penggantian penerima BST Tunai semua dilakukan dari desa bukan rekomendasi dinasnya. 

Tentunya bisa dilakukan mendasar musyawarah desa untuk mencari titik temu apakah si penerima atau KPM diganti atau tidak. 

Dijelaskan, menyangkut BST Tunai dampak Covid-19 sesuai data bayar ke 9 sejumlah 38.130 KPM. Jumlah itu melalui proses pemadanan atau pencocokan dari data sebelumnya yakni Desember 2020 yang tercatat ada 41.261 KPM. 

Dibenarkan, dengan selisih 3.131 KPM itu tentunya melalui pemadanan yang cermat. Dan sampai sekarang terus dilakukan pemadanan untuk mencapai data sevalid mungkin.