DPRD Jatim telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang pengembangan pesantren.
- Bawaslu Mangkir Dari Panggilan Pansus Pilkada DPRD Jember
- Pemkot Surabaya Bakal Berlakukan Retribusi Pengolahan Limbah Non Rumah Tinggal, Pansus: Ini Potensi PAD yang Besar
- Pansus DPRD Banyuwangi Ajak Eksekutif Rakor Hasil Fasilitasi Pencabutan Perda LKD
Anggota pansus raperda pengembangan pesantren, Zeiniye mengatakan, pembentukan pansus ini dinilai penting, mengingat jumlah pesantren di Jatim cukup banyak, yakni mencapai 4.720.
“Sebenarnya ketika berbicara tentang pengembangan pesantren sudah ada dalam Undang-undang Nomor 18/2019 yang mengatur tentang pendidikan keagamaan dan kepesantrenan,” katanya pada Kantor Berita RMOLJatim usai rapat paripurna intern DPRD terkait pembentukan pansus raperda pesantren, Kamis (18/2).
Tetapi, masih kata Politisi PPP ini, Undang-undang Nomor 18/2019 tersebut tetap harus di breakdown secara teknis di tingkat provinsi.
"Hal itu agar supaya lebih mengikat kembali hal-hal yang tidak diatur di dalam Undang-undang bisa lebih spesifik dalam raperda yang kita bahas ini," ujarnya.
Menurutnya, Raperda pesantren tersebut bertujuan untuk mengakui eksistensinya secara mandiri. Untuk itu, diperlukan langkah-langkah rekognisi dan afirmasi.
“Bahwa disitu ada Kiai, ada santri yang memiliki ciri khas yang secara independen tidak bisa kemudian diatur utuh oleh negara. Harus mengikuti sistem aturan ketatanegaraan," terangnya.
"Maka, pengakuan ini secara rekognisi perlu diatur dalam Perda Pesantren. Termasuk lulusan pesantrennya. Ini perlu diatur juga," tambahnya.
Kedua, lanjut Zeiniye, karena masih banyak kebijakan pemerintah yang masih ada dikotomi, antara pendidikan umum dan pendidikan kepesantrenan. Perlu adanya support termasuk kebijakan regulasi dan anggaran.
"Dengan dua kebijakan ini posisi pesantren bisa bersetara dengan pendidikan yang lainnya," tandasnya.[R}
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Suwandy Firdaus Imbau Sekolah Tunda Kegiatan Study Tour Luar Kota
- Fraksi PDI-P Dukung Program Sumur Minyak Ilegal Dikelola BUMD dan Koperasi
- Gelar Aspirasi Run 2025, DPRD Jatim Ajak Masyarakat Bangun Komunikasi dan Salurkan Aspirasi Lewat Olahraga