DPRD Jatim Bentuk Pansus Raperda Pesantren

Logo Kantor Berita RMOLJatim
Logo Kantor Berita RMOLJatim

DPRD Jatim telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang pengembangan pesantren.


Anggota pansus raperda pengembangan pesantren, Zeiniye mengatakan, pembentukan pansus ini dinilai penting, mengingat jumlah pesantren di Jatim cukup banyak, yakni mencapai 4.720.

“Sebenarnya ketika berbicara tentang pengembangan pesantren sudah ada dalam Undang-undang Nomor 18/2019 yang mengatur tentang pendidikan keagamaan dan kepesantrenan,” katanya pada Kantor Berita RMOLJatim usai rapat paripurna intern DPRD terkait pembentukan pansus raperda pesantren, Kamis (18/2).

Tetapi, masih kata Politisi PPP ini, Undang-undang Nomor 18/2019  tersebut tetap harus di breakdown secara teknis di tingkat provinsi.

"Hal itu agar supaya lebih mengikat kembali hal-hal yang tidak diatur di dalam Undang-undang bisa lebih spesifik dalam raperda yang kita bahas ini," ujarnya.

Menurutnya, Raperda pesantren tersebut bertujuan untuk mengakui eksistensinya secara mandiri. Untuk itu, diperlukan langkah-langkah rekognisi dan afirmasi.

“Bahwa disitu ada Kiai, ada santri yang memiliki ciri khas yang secara independen tidak bisa kemudian diatur utuh oleh negara. Harus mengikuti sistem aturan ketatanegaraan," terangnya.

"Maka, pengakuan ini secara rekognisi perlu diatur dalam Perda Pesantren. Termasuk lulusan pesantrennya. Ini perlu diatur juga," tambahnya.

Kedua, lanjut Zeiniye, karena masih banyak kebijakan pemerintah yang masih ada dikotomi, antara pendidikan umum dan pendidikan kepesantrenan. Perlu adanya support termasuk kebijakan regulasi dan anggaran.

"Dengan dua kebijakan ini posisi pesantren bisa bersetara dengan pendidikan yang lainnya," tandasnya.[R}