UU ITE Tetap Punya Celah Kepentingan Meski Direvisi

Direktur Indonesia Future Studies (Infus), Gde Siriana/Ist
Direktur Indonesia Future Studies (Infus), Gde Siriana/Ist

Direktur Indonesia Future Studies (Infus), Gde Siriana menyoroti Langkah pemerintah yang hendak membuat pedoman interpretasi UU ITE sebelum melakukan revisi kembali.


"Apakah itu yang diperlukan untuk menjaga demokrasi di Indonesia?" tanya Gde Siriana seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/2).

Menurutnya, Presiden Joko Widodo harus  mengkaji kembali  akar permasalahan dalam UU ITE tersebut. Bila akar masalah ada pada interpretasi, kata dia, maka bukan hanya UU ITE yang perlu dibuat pedoman, melainkan banyak UU dan aturan lain yang sudah ada.

"Karena pasal-pasal karet juga ada dalam pasal penghinaan presiden dalam KUHP, juga Perppu Ormas, khususnya pasal pembubaran ormas," tegasnya.

Menurut Gde, setiap UU akan memiliki celah untuk kepentingan kekuasaan meskipun direvisi atau dibuat pedoman interpretasi sekali pun. Oleh karenanya, presiden wajib melihat akar permasalahan secara mendalam.

"Pertama menyangkut perilaku, kebijakan, dan kinerja pemerintahan. Jika semua baik, fungsi-fungsi triaspolitika juga berjalan baik, dengan sendirinya kritik menjadi minim," jelas Gde.

Kedua, lanjutnya, menyangkut moral dan etika aparatur penyelenggara negara. Jika setiap kritik dipandang musuh atau dianggap membahayakan kekuasaan, ujungnya akan muncul arogansi dan sikap mengkriminalkan rakyat.

"Tanpa pandangan bahwa demokrasi tetap harus dikembangkan apapun perbedaan politik yang terjadi, maka revisi dan pedoman intepretasi tidak akan mengubah situasi politik yang demokratis," tandasnya.