Dinsos Kota Kediri Hentikan Pemberian Santunan Ke Ahli Waris Pasien Covid-19, Ini Alasannya

Kepala Dinsos Kota Kediri, Triyono Kutut Purwanto/RMOLJatim
Kepala Dinsos Kota Kediri, Triyono Kutut Purwanto/RMOLJatim

Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kediri menghentikan pengajuan data ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Kementerian Sosial (Kemensos) 18 Februari 2021 yang menyatakan bahwa dana santunan untuk ahli waris pasien yang meninggal akibat Covid-19 dihentikan.


Kepala Dinsos Kota Kediri, Triyono Kutut Purwanto mengatakan, sejak awal April 2020 sampai 5 Februari 2021, tercatat 105 kasus kematian Covid-19 di Kota Kediri. Dari data tersebut, 27 orang sudah diajukan permohonan santunan ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur yang kemudian dilanjutkan ke Kemensos.

"Memang Sejak awal bulan April 2020, sampai 5 Februari 2021, tercatat ada 105 kasus kematian karena covid 19. Dari pendataan itu, 27 orang sudah diajukan permohonan ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur,” kata Tryono Kepada Kantor Berita RMOL Jatim, Rabu (24/2).

Tetapi menurut informasi yang diterimanya, dari total seribu lebih se-Jawa Timur, hanya 67 orang yang berhasil mendapatkan dana kompensasi. Mereka berasal dari Kota Batu, Kabupaten Nganjuk, dan Ngawi. Sementara Kota Kediri, tidak mendapat pencairan santunan sama sekali. Kemungkinan karena pengajuan dari Dinsos Jatim ke Kemensos terlambat.

"Dari total jumlah seribu lebih orang, yang mendapatkan dana kompensasi hanya 67 orang, yaitu dari Kabupaten Nganjuk, Kota Batu, dan Ngawi. Sementara Kota Kediri belum mendapatkan," terang Tryono.

Diungkapkan dia, sebenarnya sampai hari Dinsos Kediri sedang melengkapi data ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal untuk diajukan ke Dinsos Provinsi. Namun, sejak sejak turun SE Kemensos tersebut, Dinsos Kota Kediri akhirnya tidak lagi memproses pengajuan santunan yang diajukan.

“Banyak masyarakat yang masih datang menanyakan dana kompensasi tersebut,” pungkas Tryono.