Demokrat Tuban Solid Bersama Ketum AHY dan Tolak KLB Sumut

Didik Mukrianto/Ist
Didik Mukrianto/Ist

Anggota DPR RI Komisi III, Didik Mukrianto, geram dengan Gerakan Pengambilalihan Kepimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) melalui mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3) kemarin.


Menurut Kepala Departemen Hukum dan HAM sekaligus Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tuban, KLB Demokrat Sumut merupakan gerakan yang ilegal. 

Diakui Didik, meskipun KLB adalah salah satu forum yang konstitusional, namun bila ada pihak-pihak yang ingin melakukan KLB, dapat dipastikan itu gerakan Inkonstitusional. Sebab hal ini tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

“Pelaksanaan KLB hanya dapat dilaksanakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau minimal 2/3 jumlah DPD dan 1/2 jumlah DPC dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai. Saat ini DPD dan DPC se Indonesia tetap solid bersama Ketum AHY dan tegas menolak KLB. Belum lagi Majelis Tinggi tidak mungkin dan tidak pernah mengeluarkan persetujuan apapun terkait dengan pelaksanaan KLB tersebut. Mustahil KLB dapat dilakukan,” ungkap Didik dalam keterangan tertulis pada Kantor Berita RMOLJatim.

Jika seandainya KLB itu dipaksakan dan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hak serta kewenangan secara sah, apalagi dilakukan oleh dan melibatkan pihak eksternal, maka bukan hanya melanggar hukum tapi lebih jauh dari itu, bisa membahayakan tatanan demokrasi. 

"Pemerkosaan hukum dan demokrasi demikian harus dihentikan dan dibubarkan. Ini menciderai prinsip negara hukum yang demokratis seperti Indonesia. Juga bisa membuat kerusakan permanen dalam tatanan demokrasi dan membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kondisi demikian Negara dan pemerintah harusnya hadir melindungi pihak-pihak yang sah secara hukum, menegakkan keadilan dan menindak pihak-pihak yang sengaja melakukan perusakan," sebutnya.

Karena itu Didik mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menegakkan hukum dan mengambil langkah-langkah nyata terkait hal itu. 

“Apalagi berdasarkan konfirmasi dari pihak kami, acara kemarin tidak mengantongi ijin keramaian dari Mabes Polri maupun Polda Sumatra Utara,” ungkapnya.

Didik menambahkan, jikalau nantinya KLB ilegal dan inkonstitusional itu didaftarkan ke Kemenkumham, maka Menkumham harus tegas menolaknya. Sebab AD/ART hasil Kongres V tahun 2020 sudah disahkan oleh Kemenkumham, dan demi hukum Kemenkumham sudah memahami sepenuhnya. 

"Aturan maupun struktur personalianya, belum lagi pada tanggal 4 Maret 2021 surat DPP Partai Demokrat sudah diterima Kemenkumham terkait dengan standing perencaan dan pelaksanaan. Dengan dalih apapun, Menkumham secara akal dan logika sehat mestinya tidak akan menerima, dan harusnya dengan tegas menolak hasil-hasil KLB,” demikian Didik.