Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jombang Tahun 2020 Kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Timur, di Pendopo Pemkab Jombang. Berkas laporan diterima oleh BPK Perwakilan Jawa Timur Rusdyanto.
- Strategi Dinas Perdagangan Madiun Bangkitkan UMKM Pasca Pandemi
- Diduga Melaju Kencang, CPNS Guru Ini Alami Laka Tunggal Hingga Tewas
- Hari Laut Sedunia, Gubernur Khofifah Ajak Jaga Keseimbangan Ekosistem Laut dan Perikanan Tangkap di Jatim
Dikatakan Bupati Mundjidah Wahab bahwa penyerahan Laporan Keuangan adalah sebagai bentuk kewajiban Pemkab Jombang guna mendukung penyelenggaraan Keuangan Pemerintah Daerah yang transparan dan akuntabel.
"Penyerahan Laporan Keuangan sendiri adalah bagian dari upaya tertib terhadap aturan yang telah ditetapkan," tutur Bupati Mundjidah dikutip RMOLJatim, Selasa (16/3)
Sementara itu, Rusdyanto Perwakilan BPK Jawa Timur mengatakan bahwa dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jombang tahun 2020, BPK akan menilai mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam LK yang didasarkan pada empat kriteria.
Antara lain, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern," pungkas Rusdiyanto.
- Jalin Persaudaraan, 31 Tahun Pengusaha Nonmuslim Jombang Berbagi Sembako di Bulan Ramadan
- Pilkada Jombang 2024, GPK Usulkan Nyai Mundjidah Lanjut 2 Periode
- Dinas PUPR Jombang Perbaiki 17 Ruas Jalan Usulan dari Kecamatan