Mendagri: Pj Gubernur 2022 Dan 2023 Akan Ditunjuk Presiden

Mendagri Tito Karnavian / net
Mendagri Tito Karnavian / net

Penunjukan pejabat (Pj) Gubernur pada 2022 dan 2023 akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.


Nantinya, presiden akan menunjuk ratusan Pj Gubernur untuk melanjutkan masa jabatan kepala daerah yang habis lantaran pemilihan kepala daerah selanjutnya baru digelar pada 2024.

"Di tingkat provinsi itu Kemendagri ajukan ke Presiden. Presiden yang menentukan. Lalu bupati, walikota diajukan gubernurnya, diajukan ke Kemendagri. Saya juga laporkan ke istana, ke Presiden," jelas Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, saat rapat kerja bersama Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3).

Penunjukan gubernur oleh presiden tersebut, kata Tito sesuai udang-undang yang berlaku. Nantinya pun kemungkinan presiden akan membentuk Tim Penilai Akhir (TPA) guna menilai para calon birokrat yang diangkat.

"Mungkin presiden juga akan lakukan TPA, melibatkan pejabat lain sebagai tim penilai akhir yang selama ini untuk menentukan. Karena masa jabatan yang panjang," tutupnya.

Setidaknya ada 271 daerah yang akan dipimpin oleh kepala daerah berstatus Pj imbas diserentakkannya Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 ke 2024 mendatang. Beberapa kepala daerah yang akan diganti Pj di antaranya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan; Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo; dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.