Artis cantik Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan tindak pidana prostitusi online.
- Buka Kembali Kasus RTH Madiun Tahun 2019 Senilai Rp2 M, Kejari Panggil 3 Saksi
- KPK Minta Kemenkeu Larang Pegawai Ditjen Bea Cukai Berbisnis Ekspor dan Impor
- Ferry Jocom Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, Cynthiara ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam praktik prostitusi yang terjadi di hotel miliknya di kawasan Tangerang, Banten.
"Iya sudah (tersangka). Karena keterlibatan soal kepemilikan daripada hotel daripada adanya penggerebekan prostitusi online yang ada di Kreo, Tangerang. Itu hotel miliknya," kata Yusri seperti ditulis Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/3).
Cynthiara Alona kini telah ditahan di Polda Metro Jaya sejak pagi hari tadi. Polisi masih menggali keterangan artis tersebut terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus prostitusi.
Sementara itu, kuasa hukum Cynthiara, Agustinus Nahak, menyebut Cynthiara Alona sendiri tidak ada di hotel ketika polisi melakukan penggerebekan. Agus memastikan kliennya tidak berada di lokasi saat polisi melakukan penggerebekan. Namun ada puluhan orang yang saat itu diamankan dari hotel milik Cynthiara Alona itu.
"Yang ada memang, ada puluhan orang yang ditangkap di TKP dan dibawa ke Polda Metro Jaya. Ke mana puluhan orang yang juga ditangkap di lokasi? (Yang ditangkap) ada muncikari, ada joki," ungkapnya.
- Pacar Sendiri Dipaksa Melayani Seks Threesome, Dijual Melalui Online
- MUI Gresik Minta Kasus Prostitusi Online di Icon Apartement Diusut Tuntas
- Polres Gresik Ungkap Praktek Prostitusi Online di Icon Apartement