Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun membuka kembali lembaran baru perkara dugaan korupsi proyek pembangunan lima Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2019. Tiga orang dari pihak konsultan perencanaan dipanggil untuk diminta keterangan.
- Tari Solah Kampung Pesilat Madiun Pecahkan Rekor MURI Dunia di Hardiknas 2024
- Ini Alasan Golkar Kota Madiun Tak Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota
- DPD PAN Madiun Dukung Zulhas Kembali Pimpin PAN
"Perkara RTH ini sampai hari masih lanjut," ujar Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Madiun Ardhitia Harjanto kepada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (11/10).
Ardhitia menambahkan, pemanggilan tiga orang tersebut untuk dimintai keterangan tentang pendalaman terkait perencanaan pembangunan RTH. Ketiga orang tersebut berinisial DA, H dan OP.
"Sekarang lagi proses pendalaman terkait perencanaan pembangunan RTH. Hari ini kita panggil tiga orang untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Informasi yang diperoleh, nilai proyek pembangunan lima Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup senilai Rp 2 miliyar di tahun 2019.
Kemudian adanya laporan tentang dugaan penyalahgunaan kewenangan sehingga fisik proyek tidak sesuai spesifikasi pada 5 proyek yang masing-masing senilai Rp 400 juta.
- Pemprov-Kab/Kota Se-Jatim Raih WTP 2 Tahun Beruntun, Pj Gubernur Adhy: Motivasi Terus Tingkatkan Kinerja
- Pemkab Mojokerto Raih WTP 10 Kali Beruntun, Ada Tiga Catatan
- Peringati Hardiknas 2024, Pemkot Surabaya Tampilkan Seni Budaya Para Pelajar