Buka Kembali Kasus RTH Madiun Tahun 2019 Senilai Rp2 M, Kejari Panggil 3 Saksi

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Madiun Ardhitia Harjanto/RMOLJatim
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Madiun Ardhitia Harjanto/RMOLJatim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun membuka kembali lembaran baru perkara dugaan korupsi proyek pembangunan lima Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2019. Tiga orang dari pihak konsultan perencanaan dipanggil untuk diminta keterangan. 


"Perkara RTH ini sampai hari masih lanjut," ujar Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Madiun Ardhitia Harjanto kepada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (11/10). 

Ardhitia menambahkan, pemanggilan tiga orang tersebut untuk dimintai keterangan tentang pendalaman terkait perencanaan pembangunan RTH. Ketiga orang tersebut berinisial DA, H dan OP. 

"Sekarang lagi proses pendalaman terkait perencanaan pembangunan RTH. Hari ini kita panggil tiga orang untuk dimintai keterangan," ujarnya. 

Informasi yang diperoleh, nilai proyek pembangunan lima Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup senilai Rp 2 miliyar di tahun 2019.

Kemudian adanya laporan tentang dugaan penyalahgunaan kewenangan sehingga fisik proyek tidak sesuai spesifikasi pada 5 proyek yang masing-masing senilai Rp 400 juta.