Hakim Sarankan Pemohon Praperadilan dan Polrestabes Surabaya Berdamai

Suasana sidang praperadilan di PN Surabaya/RMOLJatim
Suasana sidang praperadilan di PN Surabaya/RMOLJatim

Sidang permohonan praperadilan yang diajukan David (49) Warga Jalan Kenjeran terhadap Polrestabes Surabaya akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Dalam sidang perdana yang digelar diruang Sari 2 tersebut menggandakan pembacaan permohonan pemohon.

"Untuk permohonan kami anggap dibacakan yang mulia," kata Lukas Santoso, kuasa hukum pemohon, dikutip Kantor Berita RMOLJatim dalam persidangan, Rabu (31/3).

Selanjutnya hakim bertanya kepada pihak kuasa hukum Polrestabes Surabaya (termohon) apakah akan mengajukan keberatan dan dijawab oleh kuasa hukum tidak mengajukan keberatan.

"Tidak yang mulia," kata Pelita, kuasa hukum termohon menjawab pertanyaan hakim IGN Bhargawa.

Sebelum sidang ditutup, hakim kelahiran pulau dewata ini menyarankan agar pihak pemohon dan Polrestabes Surabaya selaku termohon untuk menyelesaikan persoalan ini baik-baik atau damai.

"Kalau bisa damai lebih baik," tukas hakim Bhargawa sembari menutup persidangan.

Usai persidangan, Pelita dari Bidang hukum (Bidkum) Polrestabes Surabaya mengaku akan mengikuti proses persidangan ini sesuai prosedur.

"Kami tetap menghormati proses persidangan dan permohonan pemohon. Karena praperadilan ini merupakan hak semua warga negara," katanya.

Saat ditanya tentang saran hakim untuk berdamai, Pelita mengaku akan melaporkan hasil persidangan ke pimpinannya.

"Nanti akan Kami sampaikan ke pimpinan," ujarnya.

Terpisah, Andry Ermawan salah seorang  kuasa hukum pemohon praperadilan lainnya berharap permohonan praperadilan atas SP3 Nomor S.P/70/II/RES.1.8/2021/Satreskrim tertanggal 10 Februari 2021  dinyatakan cacat hukum.

Menurutnya, penghentian perkara atas nama terlapor Hendrawan Teguh dkk telah melanggar hukum acara pidana. Dia menyebut, seharusnya perkara yang dimohonkan praperadilan ini telah memenuhi unsur tindak pidana dan dilanjutkan pada penetapan tersangka. Terlebih, jika mengacu alat bukti yang telah diserahkan ke penyidik termasuk juga dilakukan pemeriksaan saksi ahli. 

"Seharusnya kasus ini berlanjut ke penuntutan, karena unsur-unsur pidananya sudah terpenuhi sebagaimana yang diterangkan saksi ahli yang kami hadirkan saat penyidikan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Permohonan praperadilan ini diajukan untuk melawan SP3 yang diterbitkan Kapolrestabes Surabaya tertanggal 10 Februari 2020, terkait tindak pidana pencurian yang disertai dengan ancaman kekerasan dan perampasan kemerdekaan yang diduga dilakukan Hendrawan Teguh dkk.

Dijelaskan dalam permohonan praperadilan, tindak pidana tersebut 

terjadi pada 12 Juni 2020 lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu rumah pemohon praperadilan (David) didatangi oleh beberapa orang diduga atas perintah termohon praperadilan. 

Saat mendatangi rumah pemohon praperadilan itu, beberapa orang yang diduga suruhan dari termohon praperadilan menuduh istri David yakni Debora Wirastuti Setyaningsih melakukan penggelapan uang perusahaan. 

Atas tuduhan itu, salah seorang oknum polisi berinisial TH bersama orang yang disinyalir suruhan termohon praperadilan mengambil barang-barang milik pemohon praperadilan dan menyuruh Debora untuk menandatangani kuitansi kosong. 

Selanjutnya orang-orang tersebut juga membawa Debora untuk menunjukkan rumah Fitri, salah seorang karyawan termohon praperadilan. Kemudian, Debora dan Fitri dibawa ke kantor termohon yakni PT Elmi Cahaya Cendikia dan selanjutnya terjadi penyekapan selama beberapa jam. 

Selain menggugat SP3 perkara tersebut, Andry Ermawan dan tim advokat pemohon praperadilan lainnya yakni, Lukas Santoso, Achmad Hayyi, Imam Syafi'i dan Hendra Sasmita telah melaporkan oknum polisi yang terlibat dalam peristiwa pidana ini ke Propam dan ke Kapolri.

Sementara, sidang praperadilan ini akan kembali dilanjutkan pada 6 April mendatang. Penundaan persidangan dikarenakan hakim pemeriksa perkara sedang cuti.