Dosen Universitas Jember Ditahan Atas Kasus Pencabulan

Press rilis penahanan RH, Dosen Universitas Jember/RMOLJatim
Press rilis penahanan RH, Dosen Universitas Jember/RMOLJatim

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dalam penyidikan kasus pencabulan, Dosen Fisip Universitas Jember (Unej) akhirnya ditahan oleh penyidik Polres Jember.


Penahanan terhadap calon profesor tersebut dikarenakan penyidik menemukan dua alat bukti dan saksi yang diperoleh saat penyidikan. 

Dosen berinisial RH ini ditahan atas kasus pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang saat ini masih berusia 16 tahun. 

"Sejak  kemarin tersangka sudah menjalani penyidikan, diperiksa sebagai tersangka dan langsung  kami tahan," terang Wakapolres Jember, Kompol Kadek Ari, dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat merilis perkara ini, Kamis (6/5).

Dijelaskan Kadek, modus perbuatan cabul dilakukan oleh tersangka dengan cara menunjukkan cara mengobati penyakit kanker payudara. Tersangka mempraktekkan kepada korban tentang terapi pengobatan, meski korban tidak menderita sakit. 

"Kenyataannya korban, mengalami peristiwa cabul," ujar Kadek.

Sadisnya, lanjut Kadek perbuatan tidak senonoh itu dilakukan oleh tersangka di rumahnya lebih dari satu kali.

"Korban sempat merekam, percakapan Tersangka, saat hendak melakukan cabul," ungkapnya. 

"Dalam kasus ini, kami mengamankan barang bukti HP yang digunakan merekam dan pakaian yang digunakan korban pada saat terjadi perbuatan cabul," tandas Kompol Kadek Ari. 

Dalam kasus ini, RH akan di jerat UU Perlindungan Anak, yakni Pada 82 ayat (1) dan (2), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan pidana tambahan mulai dari kebiri hingga ke pengumuman identitas pelaku.