Wanita Pelaku Penipuan Investasi Tanah Ditangkap Polda Jatim, Korbannya Masih Kerabat Gudang Garam

Lily Yunita saat diamankan Ditreskrimum Polda Jatim/Ist
Lily Yunita saat diamankan Ditreskrimum Polda Jatim/Ist

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil menangkap residivis wanita penipu yang sudah tiga kali masuk bui dengan kasus yang sama. 


Perbuatannya kali ini kembali dilakukan dengan menawarkan investasi pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangun Surabaya, dengan menjanjikan keuntungan kepada korban.

Lily Yunita, wanita 48 tahun, penghuni Apartemen Puri Matahari Unir Surabaya itu telah 3 kali menjalani hukuman atas kasus pencucian uang pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu. Kini Lily Yunita kembali diamankan polisi dengan kasus yang sama. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa modus Lily Yunita adalah menawarkan investasi terkait pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangun Surabaya dengan menjanjikan keuntungan kepada 

Linawati Setyo (korban).

"Korban menderita kerugian sebanyak Rp 48 miliar. Modus bersangkutan (pelaku)  memberikan cek kepada korban. Tapi setelah dicek ke bank ternyata sudah tidak bisa dicairkan," ujar Gatot dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat press rilis hari ini, Kamis (6/5). 

Sementara, Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan bahwa Lily Yunita telah 3 kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu, yang ditangani atau diproses oleh Polrestabes Surabaya. 

Tersangka memiliki keahlian bisa mendekati seseorang dengan cara meyakinkan korban akhirnya tidak sadar. Dalam waktu 6 bulan secara bertahap tersangka memberikan uang sebanyak Rp 48 miliar kepada tersangka. 

"Dari barangbukti di sini kita kenakan pencucian uang sehingga kita kenakan TPPU tersebut sehingga kita dapat mengembalikan aset daripada si pelapor, sehingga tidak hilang aset untuk bisa kita kembalikan kepada pelapor," ungkapnya. 

Nasrun juga mengatakan bahwa tersangka tersebut menawarkan investasi tanah kepada korban, namun tanah tersebut ternyata fiktif. 

"Investasi bahwa itu sangat menjanjikan dan tanah tersebut mejadikan (korban) tergiur tapi setelah kita cek ternyata bukan punya dia tapi punya orang lain yang sedang dalam perkara," tandas Nasrun. 

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 7 lembar cek Bank BCA beserta 7  lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya, 2 mobil merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, 4  unit mobil jenis Mercedes benz, 3 unit mobil Pick Up, 6 buah jam tangan berbagai merk mulai dari Rolex, Franck Muller, 3 tiga buah cincin Natural Blue Saphire,  dan Uang tunai sebesar Rp. 100 juta. 

Tersangka dijerat atau dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang tindak pencucian uang dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

Diketahui, kasus ini dilaporkan oleh Linawati Setyo pada 11 Desember 2020 lalu, dengan tanda bukti laporan polisi nomor : TBL-B/939/XII/RES.1.11/2020/UM SPKT Polda Jatim.

Dari infomasi yang dihimpun, Linawati Setyo diketahui merupakan kerabat dari perusahaan rokok Gudang Garam.