Sidang Perkara Warisan Bos PT Alimij, Kuasa Hukum Kecewa Hakim Beri Arahan ke Pihak Tergugat 

Sidang gugatan perdata PMH perkara warisan Aprilia Okadjaja di PN Surabaya/Ist
Sidang gugatan perdata PMH perkara warisan Aprilia Okadjaja di PN Surabaya/Ist

Sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) perkara warisan (alm) Aprilia Okadjaja, dengan nomer perkara: 1127/Pdt.G/2020/PN. Sby, berlanjut pada agenda penyerahan bukti terakhir. King Finder Wong sebagai penerima wasiat almarhum mengugat Harijana. 


Selama persidangan yang digelar di ruang Tirta 1, PN Surabaya, terungkap bahwa saudara kandung almarhum Aprilia Okadjaja (Hioe Swie Fong), yakni Hoie Fie Chung, Hioe Tjing Kie, Hioe Kim Moy, Fenita Okadjaja menyatakan menolak dan melepaskan hak waris dan memberikan hak waris tersebut kepada saudaranya yakni, Hioe Wan Yok.

Penolakan pelepasan hak waris tersebut tertuang dalam bukti surat pernyataan tertanggal 13/10/2020 dan 14/10/2020, yang ditandatangani oleh keempat saudara almarhum. 

Setelah adanya surat pernyataan tersebut, Hioe Wan Yok juga melakukan penolakan pelepasan hak waris kepada Harijana yang diakui sebagai cucu keponakan tertanggal 11 Oktober 2020.

Kejadian menarik tatkala Yafet Kurniawan, penasihat hukum tergugat menunjukkan bukti surat pernyataan menolak dan melepaskan ahli waris di muka persidangan.

"Dalam bukti T-9 ini, surat keterangan menolak warisan," ucap Yafet.

Namun, saat itu, Ketua Majelis Hakim Khusaeni, memberi saran kepada pihak tergugat terkait kata menolak diganti dengan menerima.

"Kalau nolak warisan ya sudah ga usah terus diberikan siapa. Ini berarti diterima kemudian diberikan kepada siapa. Istilah tolak waris. Kenapa? Karena seseorang yang menolak warisan otomatis dia tidak mewariskan. Tapi ini kan menerima tapi tidak mau ambil. Ini dalam arti tidak menolak warisan," kata Hakim Khusaeni saat sidang, Kamis (6/5).

Wellem Mintarja, kuasa hukum penggugat King Finder Wong, saat dikonfirmasi terkait Ketua Majelis Hakim Khusaeni memberi saran dan arahan kepada pihak tergugat agar mengganti kata menolak hak waris menjadi menerima hak waris, mengaku sangat kecewa.

"Kami sangat kecewa dengan sikap hakim yang seharusnya itu bersikap pasif dalam perkara perdata ternyata tidak. Kami mempunyai bukti rekamannya saat sidang pemeriksaan saksi Fenita Okadjaja. Ketua Majelis Hakim saat itu memberi saran kepada pihak tergugat," ucap Wellem pada awak media seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (10/5).

Pengacara berkantor di Paciran itu merasa ada pengaburan dari duduk perkara yang sebenarnya. Menurutnya surat keterangan dari saudara-saudara Aprilia Okadjaja secara jelas dan tegas menyatakan menolak hak waris. Akan tetapi hakim mengarahkan dengan dibaca sebagai menerima hak waris dan memberikan kepada seorang pihak.

"Dari bukti surat pernyataan itu jelas tidak ada yang berbunyi menerima hak waris almarhum. Hal itu jelas sangat berbeda jauh arti dan akibat hukumnya," imbuh Wellem.

Wellem juga sangat menyayangkan sikap hakim yang diperlihatkan dalam sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum. Dimana sidang tersebut juga diliput oleh berbagai awak media yang merekam jalannya proses persidangan. 

"Seharusnya sikap hakim dituangkan dalam putusan bukan di persidangan. Sehingga orang awam bisa membacap arah mata anginnya kemana," ujarnya. 

Sementara itu, saat ditanya terkait dengan aset berupa safety deposit box (SDB) di bank Permata, Wellem mengatakan bahwa atas nama bersama yakni Aprilia Okadjaja OR King Finder Wong yang dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan oleh pihak bank tersebut.

"Sedangkan untuk rekening bank di HSBC juga tercantum hal yang sama. Sebanyak 5 rekening itu atas nama bersama yakni Aprilia Okadjaja OR King Finder Wong," imbuhnya. 

Tak hanya itu, Wellem juga menjelaskan bukti adanya surat keterangan wasiat yang belum dibatalkan. Hingga April 2021 surat keterangan wasiat tersebut masih terdaftar di Kemenkumham.

"Surat wasiat sejak awal telah terdaftar di Kemenkumham dengan nomor: AHU.2-AH.04.01-4853," jelasnya.

Dan yang perlu diingat, lanjut Wellem, hubungan kliennya dengan Aprilia Okadjaja bukan hanya sekedar Sensei dan pasien, melainkan juga King Finder Wong adalah komisaris di PT Alimij.

"Jadi bukan hanya sekedar tukang pijat, klien kami juga komisaris pada perusahaan PT Alimij," tandasnya.