Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Hikmah Bafawih mengaku sepakat dengan Komisi VIII DPR RI dengan tegas menolak tidak dimasukkannya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (PB) dan justru mengaturnya lewat Peraturan Presiden (Perpres).
- Cek Lokasi Longsor di Jogorogo, Kapolres Ngawi Minta Warga Waspada Bencana
- Pemkot Surabaya Kembali Keluarkan SE Larangan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawainya Saat Libur Nasional
- Kecam Laporan Gubernur Banten Hingga Buruh Jadi Tersangka, Aspek Indonesia: Yang Dilaporkan Warganya Sendiri, Jangan Lupa Diri
Padahal, Indonesia khususnya Jawa Timur merupakan wilayah yang rawan akan bencana. Bahkan, lembaga ini seharusnya diperkuat.
"Kami Komisi E DPRD Jatim sepakat dengan Komisi VIII. Lembaga pemerintah yang spesifik menangani bencana malah mestinya dikuati perannya. Utamanya di lini disaster reduction, pengurangan risiko bencana," kata Hikmah saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (19/5).
Sebelumnya, anggota Komisi VIII M. Husni dalam rapat kerja dengan Menteri Sosial Tri Rismaharini, Senin (17/5) menyampaikan pada dasarnya, salah satu tujuan Komisi VIII mengajukan revisi UU Penanggulangan Bencana adalah untuk memperkuat BNPB.
Sebab, penguatan lembaga tersebut merupakan bagian dari memperkuat manajemen bencana di Indonesia.
"Kalau pun tidak bisa diperkuat, paling kurang apa yang telah ada kemarin sebelum kita lakukan panja, keberadaannya itu harus ada," ujar Husni.
Apakah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur secara otomatis terhapus, Hikmah yang juga politisi PKB ini pun mengaku tidak ada kejelasan juga.
"Nah, ini juga belum jelas," terangnya.
Pasalnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) selama ini berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
"Kewenangan BPBD selama ini ada pada pemerintah daerah," pungkasnya.
Wacana tersebut mencuat pasca Komisi VIII DPR RI bersikeras bahwa kelembagaan BNPB harus diperkuat dalam Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana (RUU PB).
Hal yang mendasari perlunya penguatan nomenklatur kelembagaan BNPB dalam RUU PB, yakni Indonesia merupakan "supermarket" bencana alam. Ditambah menghadapi situasi pandemi Covid-19 yang merupakan bencana kesehatan atau non-fisik, BNPB seharusnya menjadi penting untuk mengoordinasikan kebijakan.
- Polres Gresik Akan Panggil BNI Untuk Kedua Kalinya Dalam Kasus BPNT
- Pastikan ASN Di Tuban Tidak Ada Yang Bolos Usai Lebaran, Inspektorat Sidak Seluruh OPD
- Bantu Banjir di Gresik, Surabaya Terjunkan Dua Alat Berat Bikin Tanggul Kali Lamong